jatimnow.com - Meski seluruh partai di Surabaya telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) nya, namun belum 100% kuota bacaleg yang ditentukan terisi sepenuhnya. Berdasar ketentuan PKPU, setia partai maksimal mengajukan 50 orang bacaleg.
Berdasar keterangan dari Komisioner KPU Kota Surabaya Nurul Amalia, pendaftaran terakhir pada pukul 23.00 WIB, semua partai di Surabaya sudah mendaftarkan para calonnya masing-masing.
Nurul mengatakan, dalam pendaftaran tidak ada partai politik yang terlambat dikarenakan mereka masuk dan memulai aktifitas pendaftaran saat pukul 23.00 WIB. Hari ini KPU Kota Surabaya akan melakukan proses verifikasi administratif.
Baca juga: 18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024
"Kemarin cuman mengecek ada atau tidaknya dokumen, hari ini kami proses verifikasi administrasi. Sebenarnya di mulai tanggal 5 sampai tanggal 18, tetapi partai tidak ada yang mendaftar di awal, hampir semua mendaftar di akhir. Jadi kesempatan kami memeriksa di tanggal 18 saja," ujar Nurul Amalia saat ditemui jatimnow.com di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (18/7/2018).
Dalam sehari pihaknya harus merampungkan hasil verifikasi untuk kemudian hasilnya diberitahukan kepada partai. Ia berharap pada saat masa perbaikan dokumen yang lengkap atau belum ada bisa ditambahkan atau diperbaiki.
"Harapannya pada tanggal 22- 31, dokumen yang belum lengkap atau belum ada bisa ditambahkan atau diperbaiki. Kalau setelah perbaikan kita akan teliti lagi dan sampaikan ke parpol, setelah itu kita susun, hasil perbaikan itu akan kelihatan lolos tidaknya. Yang jelas hari ini belum bisa mengatakan hasil karena belum selesai masih akan kita lakukan," lanjutnya.
Baca juga: Video: Aksi Protes Warnai Penghitungan Suara Ulang Pileg di Trenggalek
Nurul mengatakan, di Surabaya total bacaleg yang mendaftar sebanyak 705 bacaleg yang seharusnya dari 16 partai yang mengikuti ada 800 orang.
"Ada 4 partai yang tidak penuh mendaftar yakni dari Hanura 49 orang, PKPI 19 orang, Garuda 15 orang, dan PSI sebanyak 22 orang," imbuhnya.
Tetapi dari ketentuan PKPU maksimal pendaftaran bacaleg adalah 100 persen dengan total sebanyak 50 orang. Nurul mengatakan jika dibawah 100 persen diperbolehkan.
Baca juga: Penghitungan Suara Ulang Pileg DPRD Trenggalek Diwarnai Aksi Protes
"Justru kalau lebih dari 100 persen akan kita coret," pungkasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto