jatimnow.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Anugrah Ariyadi melayangkan protes atas pencoretan namanya dari daftar bakal calon legislatif (bacaleg) Surabaya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Kami sudah mengirim surat keberatan terkait berubahnya nama-nama bakal caleg pada saat pendaftaran di KPU Surabaya kemarin (17/7) ke DPC PDIP Surabaya agar bisa diteruskan ke DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi kepada Antara di Surabaya, Rabu (18/7/2018).
Menurut dia, selain dirinya yang dicoret dari daftar caleg, ada beberapa bakal caleg yang saat ini menjadi anggota DPRD Surabaya mengalami pergeseran daerah pemilihan (dapil) yakni Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana yang semula bakal caleg di dapil 2 Surabaya kini berubah di dapil 1 Jatim.
Sedangkan anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahyuadi yang semula bakal caleg dapil 3 Surabaya berubah menjadi dapil 1 Surabaya dan anggota Komisi C DPRD Surabaya Riswanto yang semula di dapil 3 Surabaya berubah menjadi dapil 4 Surabaya.
Begitu juga anggota Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono yang semula nomor 1 di dapil 1 Surabaya turun di nomor 2 digantikan Taru Sasmita yang semula nomor 5 di dapil 1 Surabaya menjadi nomor 1 di dapil 1 Surabaya.
"Semua bacaleg tersebut protes dengan mengirim surat keberatan," ujar Anugrah yang duduk di Komisi B DPRD Surabaya ini.
Anugrah mengatakan SK DPP PDIP terkait susunan nama-nama bakal caleg yang telah didaftarkan ke KPU Surabaya tersebut telah melanggar poin 5 dari SK DPP PDIP Nomor 4.458/IN/DPP/VII/2018 Tentang Instruksi Pemenangan Pemilu Legislatif 2019.
Pada poin 5 SK DPP tersebut berbunyi bagi petahana anggota DPRD Surabaya yang berprestasi baik, memiliki basis pemilih yang baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin partai wajib dicalonkan kembali.
Selain itu tidak boleh memindahkan dapil petahana kecuali permintaan tertulis dari yang bersangkutan atau berdasarkan penilaian DPP partai bahwa yang bersangkutan memiliki catatan kinerja yang tidak baik.
"Saya sama sekali tidak melanggar poin 5 itu. Kalau saya melanggar sejak awal oleh DPC tidak akan diakomodir oleh bacalegnya. Begitu juga di DPD akan didrop tidak akan dinaikkan ke DPP karena ada pelanggaran berat yang menjadi catatan di partai. Saya bersih tidak ada catatan di partai yang berhubungan dengan itu," ujar Anugrah yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini.
Ia menilai ada yang mencoba bermain-main dalam persoalan ini. Hanya saja, Anugrah tidak mau menyebut siapa oknum yang bermain-main tersebut sehingga namanya dicoret dari daftar bakal caleg.
Saat ini yang dilakukan Anugrah baru sebatas menempuh cara sesuai mekanisme yang ada, dengan mengirim surat ke DPC PDIP Surabaya dan DPD PDIP Jatim. Ia berharap ada solusi.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto
Anugrah yang Terpental dari Bacaleg PDIP Surabaya
Rabu, 18 Jul 2018 17:16 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 26.784 Kursi Per Hari untuk Libur Nataru
Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
Bruno Moreira Hanya Ingin Persebaya Menang Lawan Persija, Tak Pedulikan Gol
Berita Terbaru
Ribuan Warga Sumenep Ikuti Selawat Paslon Nomor Urut 2: Siap Kampanye Santun
Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
Gudang UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Terbakar
Tretan JatimNow
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Sosok Kakang Fiki Andriansah Duta Wisata Jatim 2024 dari Ponorogo
Terpopuler
#1
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
#2
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
#3
Usulan DPRD Untuk Kemajuan Pendidikan Surabaya
#4
Fraksi Gerindra DPR-RI Kaji KPU dan Bawaslu jadi Badan Adhoc, Demi Apa?
#5