Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menghentikan perkara temuan uang baru total Rp5 miliar di Gerbang Tol Gedeg.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso membenarkan, perkara uang baru dengan pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000 dan Rp20000 itu dihentikan penanganannya.
"Terkait perkara uang sudah kami hentikan penanganannya. Dugaan kami tidak terbukti," kata Rizki, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Video: Warga Tulungagung Geruduk Mobil Penukaran Uang
Dugaan polisi yang tidak terbukti dalam perkara uang baru itu yakni uang palsu, perdagangan dan tindak pidana perbankan.
Baca juga: Antusias Warga Banyuwangi Rela Antri Panjang Demi Uang Baru
"Hasil cek uang asli, uang bukan objek perdagangan sehingga tidak bisa diperkarakan menggunakan undang-undang perdagangan dan bank asal dapat menunjukkan transaksi perbankan," akunya.
Alumni Akpol 2010 ini menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara yang maksimal tidak terbukti ada dugaan tindak pidana.
Baca juga: 40 Tunanetra Dikenalkan Uang Rupiah Baru Emisi 2022
"Setelah proses lidik dan sidik sudah maksimal sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti. Perkara kami gelarkan dan sepakat untuk perkara kami hentikan. Untuk BB yg kami sita sudah kami kembalikan semua tanpa kurang sedikitpun," pungkasnya.