Heboh Rumah Jagal Anjing di Surabaya, Pemprov Diminta Segera Bikin Payung Hukum

Rabu, 10 Agu 2022 17:01 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (Foto: Dok jatimnow.com)

Surabaya - Terbongkarnya rumah jagal anjing di Surabaya memantik komentar dari banyak kalangan. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, yang meminta kepada Pemprov Jatim secepatnya membuat payung hukum tentang larangan peredaran dan konsumsi daging anjing di Jatim.

"Kan sudah jelas Pemprov Jatim melalui wagub (Emil Dardak) ber-statement tegas melarang peredaran dan konsumsi daging anjing. Kami di legislatif mendorong Pemprov, bersama untuk membuat payung hukum yang jelas untuk melarang, sehingga pelakunya bisa dikenakan sanksi yang jelas dan tegas," ucap Sadad, Rabu (10/8/2022).

Menurut Gus Sadad, sapaan akrabnya, anjing merupakan salah satu hewan peliharaan yang kurang elok jika dikonsumsi.

Baca juga: Kasus Jagal Anjing di Surabaya, Polisi: Kami Proses Sampai Tuntas

"Secara kesehatan, juga apakah ada manfaatnya makan daging anjing? Dikonsumsi model apapun ya dilarang dan peredaran daging anjing harus diminalisir dan kalau bisa dilarang," tegasnya.

Baca juga: Anjing-anjing di Rumah Jagal Surabaya itu Digantung hingga Mati, Lalu Dibakar

Ketua DPD Gerindra Jatim bersyukur dari terbongkarnya praktik jagal anjing kemarin, cukup membongkar praktik-praktik bisnis yang menyimpang. Sehingga, dari peristiwa itu bisa menjadi pertimbangan Pemprov Jatim membuat payung hukum.

\

"Kalau ada payung hukum yang jelas, hal ini juga bisa meminimalkan penyiksaan terhadap hewan. Anjing ini kan hewan peliharaan. Jangankan anjing, di Arab Saudi saja yang negara Islam dilarang membunuh burung merpati yang berkeliaran di pelataran, padahal halal," tegasnya.

Baca juga: Rumah Jagal Anjing di Surabaya Terbongkar, Polisi Turun Tangan

Keluarga besar Ponpes Sidogiri ini menambahkan, DPRD Jatim siap duduk bersama menerima audiensi dengan komunitas pencinta hewan, yang ingin membahas bareng proyeksi payung hukum soal larangan daging anjing ini.

"Tentu perlu waktu untuk membuat Perda atau Pergub. Kami membuka, kalau memang pencinta hewan mau audiensi demi mewujudkan payung hukum yang jelas," tandas Gus Sadad.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler