Ponorogo - Sebanyak 173 narapidana (Nap) di Rutan Klas IIB Ponorogo mendapatkan remisi atau potongan massa tahanan, Rabu (17/8/2022). Ini merupakan hadiah di Hari Kemerdekaan RI ke-77.
“Dua narapidana diantaranya langsung bebas,” ujar Kasubsie Pelayanan Masyarakat Rutan Klas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Rabu siang, kepada media.
Dua narapidana itu, kata dia, satu narapidana kasus pencurian. Sedangkan satu narapidana lainnya adalah kasus penganiayaan.
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Mereka divonis 7 bulan penjara. Sudah menjalani 6 bulan penjara. Dapat remisi atau potongan masa tahanan selama 1 bukan.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
“Seharusnya bebas pada September ini. Karena sapat remisi mereka langsung bebas. Begitu dibacakan dapat remisi mereka sujud syukur,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa usulan remisi itu untuk 177 narapidana. Tetapi yang dapat hanya 173 narapidana. Pasalnya 4 narapidana lainnya telah bebas sebelum tanggal 17 Agustus.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi
Menurutnya, syarat mendapatkan remisi adalah tidak melakukan pelanggaran. Bersikap kooperatif, juga di dalam sel tahanan mengikuti semua kegiatan. Juga telah menjalani pidana selama minimal 6 bulan.
“Semua yang memenuhi syarat kami ajukan. Mayoritas merupakan narapidana narkoba yang merupakan layaran Lapas Sidoarjo dan Malang,” pungkasnya