Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan pemeriksaan di Polres Tulungagung. Belum diketahui pasti perihal kasus yang didalami oleh KPK kali ini.
Namun kuat dugaan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan dua kasus sebelumnya yakni suap ketok palu dan penerimaan bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini. Mereka meminjam sejumlah ruangan di Polres untuk keperluan pemeriksaan sejak kemarin. Meskipun begitu Eko mengaku tidak mengetahui pasti perihal kasus yang tengah diselidiki oleh KPK.
Baca juga: Maraton 5 Hari Usut Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa 29 Saksi
"Saya belum bertemu langsung dengan mereka tapi ada beberapa ruangan yang dipinjam," ujarnya, Selasa (23/08/2022).
Dari hasil pantauan lapangan, salah seorang anggota DPRD Tulungagung, Saiful Anwar menunggu giliran pemeriksaan. Politisi PDI Perjuangan ini menunggu di gedung Satreskrim lantai 2. Tak lama kemudian Saiful turun namun enggan menerangkan lebih lanjut perihal kedatangannya ini. Secara singkat Saiful mengaku mendapat panggilan namun belum dilakukan pemerikaaan.
Baca juga: 8 Jam Diperiksa KPK di Polda Jatim, Berikut Keterangan Gubernur Khofifah
"Belum diperiksa," ujarnya singkat sambil berlalu.
Sebelumnya dalam kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung periode 2015-2018, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto.
Baca juga: Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim
Para tersangka ini merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Sedangkan untuk dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 Kabupaten Tulungagung, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan.