Peredaran Narkoba Sistem Ranjau di Surabaya Dibongkar, 1 Pengedar Diamankan

Selasa, 23 Agu 2022 16:20 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka beserta barang bukti diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Peredaran sabu-sabu dengan sistem ranjau menggunakan kardus bekas handphone dibongkar polisi di Surabaya. Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial MF (26) warga Jalan Kalibutuh Gang Buntu.

Pemuda yang bertugas kurir itu ditangkap di Jalan Asembagus, Asemrowo, Surabaya beberapa waktu lalu. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 3 plastik berisi 51,69 gram sabu.

"Dia mengaku baru saja ambil barang bukti tersebut dan hendak mengantarkan pesanan ke pembeli. Saat ditangkap kami menemukan tiga poket sabu dengan berat 51,69 gram dan uang Rp800 ribu, timbangan elektrik, hingga plastik klip kosong di dalam kardus handphone itu," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku pengambilan sabu itu atas perintah dari seseorang berinisial MK (DPO). Rencananya hendak dijual kemudian hasil penjualan disetor melalui ATM.

"Pengakuannya ia menyetor dengan harga Rp925 ribu per gram. Tersangka menjualnya Rp950 ribu per gram, keuntungannya Rp25 ribu per gram," urainya.

Hasil penyidikan, tersangka mengambil sabu dari MK dengan cara diranjau. Setelah sabu habis, hasil penjualannya disetor lagi ke MK.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Sebelumnya terbongkar jaringan ini, ia mengambil ranjauan sabu itu di Jalan Raya Tropodo, Waru, Sidoarjo, arah Jalan Juanda. Setelah mengambil ranjauan kemudian membawanya pulang untuk dipecah-pecah.

\

"Pengakuannya yang terakhir ini yang kelima kalinya ia mengambil ranjauan. Hasil penjualan sebelumnya sudah disetorkan ke MK," tuturnya.

Dari data yang dihimpun berat dari sabu yang diranjau MK, dengan berat bervariasi. Mulai dari 80 gram hingga 50 gram.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

"Untuk yang terakhir ini ia hanya membawa 50 gram. Tersangka belum membagi sabu tersebut menjadi kemasan kecil, karena belum ada intruksi dari MK. Tersangka ini tidak pernah bertemu MK," jelasnya.

Penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi ada seseorang dengan gelagat mencurigakan di Jalan Asem Bagus, Surabaya.

Polisi mengintai dan menyergap tersangka saat itu. Polisi menemukan sabu tersebut dan membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler