jatimnow.com - Peredaran narkoba dengan menggunakan sistem kredit atau bayar setelah habis terjual di Surabaya dibongkar polisi. Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap SP (36) seorang juru parkir (jukir) yang terbukti terlibat sindikat sabu kredit tersebut.
Pria asal Jalan Karangmenjangan, Surabaya itu ditangkap di lokasi yang biasanya ia bekerja dan disekitar tempat tinggalnya sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (12/12/2022) lalu.
"Saat ditangkap dan digelandang ke rumahnya tim kami berhasil menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat total 5,02 gram. Berada di dalam kotak plastik yang disimpan di tempat tidurnya," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (16/1/2023).
Tak berhenti di situ, penggeledahan terus dilakukan oleh anggotanya sehingga kembali menemukan tiga poket sabu dengan berat total 3,64 gram yang tersimpan box speaker yang berada di dalam rumahnya.
"Total keseluruhan sabu yang berhasil kita sita itu sebanyak 15 poket sabu dengan berat total 8,66 gram sabu. Selain itu juga ditemukan 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak plastik, timbangan elektrik, uang hasil penjualan Rp270 ribu dan ponsel," urai Alumni Akpol tahun 2004 ini.
Dari hasil interogasi tersangka SP mengaku bahwa barang bukti itu disuplai oleh seseorang berinisial DWI yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Barang bukti itu didapatkan dengan cara diranjau di pinggir sawah di daerah Bangil, Pasuruan di sebuah kotak bekas rokok, pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 23.00 wib," urainya.
Selain itu SP mengaku, dari total barang bukti tersebut kembali dipecah dan dikemas ulang hingga menjadi 19 poket ekonomis dan 3 poket paket kombo yang rencananya akan diedarkan semuanya kepada para pelanggannya.
"Namun sepengakuannya barang bukti itu belum sempat dibayarkan dan rencananya akan dibayar setelah semuanya habis terjual atau dengan sistem kredit," beber Daniel.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Daniel mengungkapkan selain menjadi pengedar, tersangka SP ini juga kerap menggunakan sabu hasil lebihan setelah dipecah dan dikemas ulang. Terbukti dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka SP ini dengan hasil positif.
"Dia juga mengaku bahwa barang sabu sebanyak 5 gram tersebut dipoketi oleh tersangka menjadi 19 bungkus sabu, dan 3 bungkus sabu dikonsumsi sendiri, namun 1 bungkus sabu mencoba dibuang sewaktu hendak ditangkap," pungkasnya.
Akibat ulahnya tersangka dijerat denga pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.