Pixel Code jatimnow.com

Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk di Malang, Modus Ranjau Tempel Tembok

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Gerhana
Ilustrasi. Tahanan Mapolresta Malang Kota. (Foto: Polresta Malang Kota)
Ilustrasi. Tahanan Mapolresta Malang Kota. (Foto: Polresta Malang Kota)

jatimnow.com - Kurir narkoba bernama Rizal Akbar Zam Zami (37) ditangkap polisi di Kota Malang. Pria tersebut ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Blimbing di Jalan Kalimosodo Gang 1 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Tersangka ditangkap pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Ipda Yudi, Jumat (31/5/2024).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan identitas tersangka. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap, sesaat setelah meranjau sabu. Sabu tersebut diranjau dengan cara ditempel ke tembok pagar rumah tetangga. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Blimbing," katanya.

Baca juga:
Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,18 gram dan satu buah HP. Hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan sabu dari jaringan lapas yang ada di Jawa Timur.

"Tersangka telah membeli sabu dari jaringan tersebut sebanyak 6 kali. Ada yang dijual ke orang lain dengan cara diranjau, namun sebagian ada yang dipakai sendiri," katanya.

Baca juga:
Kurir Sabu 1 Kg Diamankan Polres Bangkalan, Dikirim dari Pontianak

Diketahui juga, tersangka Rizal Akbar merupakan residivis dengan perkara yang sama dan pernah dipenjara sebanyak dua kali.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," katanya.