Pixel Code jatimnow.com

2 Kurir Narkoba Jaringan Antarkota Dibekuk, Barang Buktinya Wow!

Editor : Rochman Arief   Reporter : Yanuar Dedy
Barang bukti yang didapat dari penggerebekan dua kurir narkoba di Kabupaten Kediri. (foto: AKP Ridwan Sahara for jatimnow.com)
Barang bukti yang didapat dari penggerebekan dua kurir narkoba di Kabupaten Kediri. (foto: AKP Ridwan Sahara for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri membekuk dua kurir narkoba jaringan antarkota di Kabupaten Kediri. Dalam praktik haram ini, para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman melalui bus.

Dua pelaku masing-masing AS (33), yang berprofesi sebagai tukang cetak batako asal Dusun Batan Desa/Kecamatan Badas Kabupaten Kediri. Satu lagi adalah dan DS (33), pedagang kelapa asal Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang. Sementara polisi masih memburu bandar besar yang memasok narkoba ini ke mereka.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, keduanya ditangkap secara terpisah. Dari hasil penangkapan ini polisi menyita pil dobel L sebanyak 117.000 butir.

"Awalnya kita gerebek di rumah pelaku AS," ujar, ujar AKP Ridwan Sahara yang memimpin perburuan ini, Jumat (23/12/2022).

Tapi di rumah AS polisi tak menemukan barang bukti. Karena AS juga bekerja sama dengan DS untuk penyimpanan barang yang diketahui melalui pemeriksaaan terhadap ponsel milik AS.

Polisi kemudian bergerak ke rumah DS dan melakukan penggeledahan.

Baca juga:
Kesaksian Korban Selamat dari Pembunuhan Keji di Kediri, Lihat Orang Tua Dipukul Palu

"Kita menemukan barang bukti sebanyak 117.000 butir pil dobel L dikemas dalam 117 bungkus plastik dan dimasukkan dalam 117 botol plastik dalam kardus," terangnya.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku hanya mendapat perintah untuk mengambil barang dari salah satu bus oleh seseorang yang tidak diketahui.

Setelah itu keduanya diperintahkan menaruh di suatu tempat dengan sistem ranjau.

Baca juga:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sekeluarga di Kediri, Bukan Murni Perampokan

Setiap meletakkan barang di suatu tempat, pelaku diberikan upah Rp300.000 hingga Rp400.000. Tak hanya di Kabupaten Kediri, pasar mereka juga menembus Jombang.

"Saat ini kami masih terus mendalami kasus ini dan semoga bisa segera terungkap (bandar besarnya)," pungkas AKP Ridwan Sahara.