Magetan - Sedikinya 112 knalpot brong dihancurkan di Mapolres Magetan, Selasa (23/8/2022). Ratusan knalpot itu merupakan hasil razia selama kurang lebih satu bulan.
“Razia dari tanggal 31 Juli 2022 hingga 23 Agustus 2022,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan saat pres rilis di Mapolres Magetan, Selasa sore.
Dia menjelaskan, selain mengamankan ratusan knalpot brong, anggota Satlantas Polres Magetan juga mengamankan puluhan sepeda motor. Motor yang disita itu tidak sesuai Pasal 258 ayat 1 jo 106 Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca juga: Polres Ponorogo Larang Motor Berknalpot Borong Ikut Kampanye
"Rata-rata melanggar spion, klakson utama, klakson lampu rem, lampu utama juga knalpot brong. Dan lain-lain masih banyak lagi,” kata AKBP Ridwan.
Baca juga: 99 Motor Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Polresta Kota Malang
AKBP Ridwan juga mengimbau agar muda-mudi di Kabupaten Magetan agar tidak mengubah spesifikasi kendaraan yang dipunyai, baik itu sepeda motor atau mobil.
Dia mengaku kedepannya Sat Lantas akan terus merazia pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Baca juga: Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota
"Kami akan menggelar razia secara menyeluruh ke ruas jalan di wilayah Polres Magetan. Hal tersebut agar masyarakat semakin tertib berlalu lintas," pungkasnya.