jatimnow.com – 24 Pemotor yang hendak melakukan balap liar berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo pada Sabtu (15/3/2025) hingga Minggu (16/3/2025). Dari jumlah tersebut, 19 orang di antaranya adalah pelajar.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, mengungkapkan bahwa para pelaku balap liar ini ditindak di beberapa titik yang kerap dijadikan arena balapan di wilayah Ponorogo.
“Dari 24 pengendara yang diamankan, sebanyak 19 orang masih berstatus pelajar. Jika dipersentasekan, mencapai 79 persen,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025).
Berdasarkan data kepolisian, para pemotor yang terjaring razia memiliki rentang usia usia 12-15 tahun ada 8 orang, usia 16-19 tahun ada 6 orang, usia 20-25 tahun ada 4 orang dan usia 25-30 tahun ada 2 orang.
“Mirisnya, ada yang masih berusia 12 tahun sudah ikut balapan liar,” tambah AKP Bayu Pratama Sudirno.
Baca juga:
14 Motor di Pamekasan Diamankan Polisi, Diduga Hendak Balap Liar
Aparat kepolisian melakukan penindakan di beberapa titik strategis yang sering digunakan untuk balap liar, di antaranya Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jalan Suromenggolo (Jalan Baru), Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo dan sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran Polres Ponorogo.
Selain melanggar aturan lalu lintas, para pemotor yang diamankan juga diketahui menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
AKP Bayu menjelaskan bahwa para pelaku balap liar dikenakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca juga:
Video Balap Motor di Suramadu Kembali Beredar, Polres Bangkalan Warning Warga
“Penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan yang sama dengan ancaman denda yang serupa,” tegasnya.
Kepolisian mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka dalam berkendara. Selain membahayakan diri sendiri, aksi balap liar juga berisiko membahayakan pengguna jalan lain.