Malang - Lagi, terduga pengedar sabu-sabu diringkus polisi. Kali ini dilakukan aparat Polsek Donomulyo. Tersangka adalah AA (26), warga Dusun Sumbergentong Lor, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
"Terduga pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Donomulyo dengan barang bukti 3 poket sabu siap edar," terang Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (24/8/2022).
Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Donomulyo. Anggota Reskrim Polsek Donomulyo lantas bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya mengerucut ke AA. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 3 paket sabu, masing-masing seberat 0,25 gram.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Barang bukti lainnya yakni tiga buah korek api, dua buah pipet, satu unit HP dan dua pack plastik klip transparan," terangnya.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Kasus ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Donomulyo dan masih terus dilakukan pengembangan.
"Petugas masih terus menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh AA," lanjut Taufik.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.