Warga Donomulyo Malang Terduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Rabu, 24 Agu 2022 14:34 WIB
Reporter :
Rizal Adhi Pratama
Tersangka AA beserta barang bukti sabu.(Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Lagi, terduga pengedar sabu-sabu diringkus polisi. Kali ini dilakukan aparat Polsek Donomulyo. Tersangka adalah AA (26), warga Dusun Sumbergentong Lor, Desa Tempursari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

"Terduga pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Donomulyo dengan barang bukti 3 poket sabu siap edar," terang Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (24/8/2022).

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Donomulyo. Anggota Reskrim Polsek Donomulyo lantas bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya mengerucut ke AA. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 3 paket sabu, masing-masing seberat 0,25 gram.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

"Barang bukti lainnya yakni tiga buah korek api, dua buah pipet, satu unit HP dan dua pack plastik klip transparan," terangnya.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

Kasus ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Donomulyo dan masih terus dilakukan pengembangan.

\

"Petugas masih terus menyelidiki ke mana saja barang haram tersebut diedarkan oleh AA," lanjut Taufik.

Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler