Madiun - Ingin untung, malah buntung. ESP (23) menjual barang yang dicuri kepada anggota Satreskrim Polres Madiun. ESP pun langsung digiring ke kantor polisi.
"Memang kami pancing membeli. Tersangka menjual melalui Facebook barang curiannya," ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abriyanto, Jumat (26/8/2022).
Dia menjelaskan bahwa warga Kecataman Kartoharjo, Kota Madiun itu melakukan pencurian dengan pemberatan di bengkel las Karya Sahabat di Kabupaten Madiun pada 20 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Pasca-Pembobolan Akun Bisnis Hotel, Diskominfo Kota Batu Imbau Perketat Keamanan
Dari pengakuan tersangka, modusnya adalah dengan melakukan survei di beberapa lokasi. Kemudian menentukan target di bengkel las Karya Sahabat.
“Tersangka memarkir motor sekitar 500 meter dari lokasi. Kemudian merusak pintu belakang bengkel. Karena dari seng sehingga mudah dirusak,” tambahnya.
Setelahnya, dia mengambil semua barang yang ada di bengkel las tersebut. Tersangka kemudian menjual melalui akun Facebook di grup jual beli. Tersangka menjual secara borongan.
Baca juga: Maling Gentayangan Bobol Kafe di Kota Malang, Waspada!
“Barang curiannya hanya dijual Rp1,4 juta. Padahal kerugiannya itu mencapai Rp14 juta,” jelas AKP Danang.
Terungkapnya kasus ini memang ada anggota yang melihat akun menjual barang-barang bengkel las. Setelah dicocokkan dengan korban, membenarkan itu adalah barangnya.
“Kami pancing. Bertemu di suatu tempat. Saat transaksi langsung kami tangkap,” beber Danang.
Baca juga: Pria Jombang Bobol Kafe di Pare Kediri, Tertangkap Gara-gara Satpam Sumuk
Tersangka, kata dia, juga merupakan residivis. Tersangka mencuri di Ngawi dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan.
“Hukumannya 8 bulan. Jeratannya pasal 363 KUHP. Sekarang sama juga kami kenai pasal 363 KUHP. Maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.