jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Manukan Bhakti, Surabaya ini tega memenjarakan anak perempuannya yang masih berumur 16 tahun lantaran melarikan motor milik ayah tirinya.
Pasangan Achmad Fairil Nurani (40) dan Tri Sinta merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri. Sedangkan anak yang dipenjarakan tersebut adalah anak kandung dari Tri Sinta.
Kasus ini bermula saat Achmad berkunjung ke rumah istri sirinya Tri Sinta. Saat keduanya masuk kamar, anak perempuan Tri Sinta yang masih berusia 16 tahun mengambil kunci motor milik ayah tirinya dan membawanya kabur. Kejadian ini dilaporkan oleh Achmad ke polisi
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Anak perempuan itu kami amankan setelah kami menerima laporan pencurian motor dari ayah tiri sirinya (Achmad Fairil Nurani, red)," sebut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Minggu (22/7/2018).
"Setelah kami buru 3 minggu, kami amankan pelaku di Jalan Kupang Jaya," beber Misdianto. Tepatnya pada Kamis (19/7/2018) kemarin sekitar pukul 01.00 Wib.
Setelah diperiksa, terungkap bahwa anak perempuan di bawah umur inilah yang memang mencuri motor ayah tirinya tersebut. Namun, motornya sudah tidak ditemukan, lantaran sudah terjual.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Kami tengah mengejar teman-teman pelaku," sambung Misdianto.
Misdianto menegaskan, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) di Waru, Sidoarjo sekaligus pemeriksaan. Begitu pula dengan penahanan, yang akan dititipkan ke tahanan anak-anak.
"Tapi, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan," tegas Misdianto.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Pelaku sendiri merupakan lulusan SMP dan sempat mengenyam bangku kelas 7 (kelas 1) SMK di Surabaya. Tapi setelah itu, pelaku akhirnya putus sekolah.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto