Jombang - Kasus persetubuhan ayah kepada anaknya kembali terjadi di Jombang. Kali ini dilakukan M (40), warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Korban adalah anak perempuannya yang masih berusi 14 tahun. Akibat perbuatannya, kini M meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, aksi bejat tersangka menyetubuhi anak kandungnya berlangsung sejak 2018 atau selama 4 tahun belakangan.
"Korban merupakan anak kandung dari tersangka. Korban tinggal bersama bapaknya karena kedua orang tuanya sudah bercerai sejak 2012," terang Giadi pada sejumlah jurnalis, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
Menurut Giadi, tersangka melancarkan aksinya sejak korban duduk di bangku SD hingga SMP. Tersangka tak segan-segan mengancam korban saat diajak bersetubuh.
"Pada malam hari, tersangka mengajak korban berhubungan intim. Kalau nggak mau, korban mau ditonjok. Ini berulang kali, sejak korban kelas 4 SD sampai SMP kelas 2," bebernya.
Aksi tersangka terbongkar saat korban merasa tak kuat dengan peristiwa yang dialaminya. Sehingga korban menceritakan tabiat bapaknya ke sang ibu.
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
"Ini terbongkar karena anak ini sudah tak kuat dan mengadukan ke ibu kandungnya yang tinggal beda kecamatan," paparnya.
Usai mengetahui aksi bejat M terhadap anak perempuan semata wayangnya, ibu korban akhirnya melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No mor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Giadi.