Kota Malang - Julianto Eka Putra (JEP) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang.
Dia bersama tim kuasa hukumnya bakal melakukan banding. Terlebih dia belum bisa disebut bersalah karena ada tahapan banding pascavonis.
"Kita menghormati keputusan majelis hakim, tapi selama belum ada putusan banding hingga tingkat MA. Klien saya tidak bersalah, permohonan banding sudah kita lakukan," ujar kuasa hukum, Hotma Sitompul usai sidang, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Jaksa Bawa Alat Bukti Perkuat Tuntutan 15 Tahun Bagi Julianto Eka Putra
Untuk itu dirinya berpesan siapa pun jangan sampai menuduh kliennya bersalah atau mempengaruhi opini publik atas putusan di tingkat PN Malang.
"Karena kita banding, maka putusan PN tidak punya kekuatan hukum tetap. Ada 10 saksi yang kami hadirkan, tapi dikesampingkan. Pertimbangan yang masuk akal akan dilampirkan melalui memori banding," pesannya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum JEP lainnya, Jeffry Simatupang menegaskan ada 10 poin kejanggalan selama kasus SPI baik sejak pertama laporan sampai sidang putusan kali ini.
"Pertama, kasus tersebut dilaporkan setelah 12 tahun berlalu. Selama pelapor masih ada di SPI kenapa kok tidak kejadian hal-hal ini," keluhnya.
Kedua tidak ada bukti nyata dalam persidangan. Sejauh ini sekadar cerita-cerita, apalagi para saksi menyatakan kejadian yang dituduhkan tak pernah terjadi.
Baca juga: Sidang Pledoi, Julianto Eka Putra Sebut Korban Berbohong Soal Kekerasan Seksual
"Ketiga, pelapor terlihat bahagia selama sekolah dan bekerja. Poin keempat, pelapor justru banyak merekomendasikan temannya masuk ke SPI," ujarnya.
Kelima, para korban yang katanya puluhan orang terus berkurang dan hanya menyisakan hingga akhirnya hanya 1 orang. Lalu, keenam, pelapor melamar kerja ke SPI selepas lulus sekolah. Pelapor bahkan bekerja di SPI selama 10 tahun.
"Itukan cukup aneh, karena korban sebelumnya mengaku menjadi korban saat masih menjadi pelajar di SMA SPI," tuturnya.
Ketujuh visum keperawanan yang menjadi barang bukti. Pasalnya, dua pekan sebelum pelaporan, pelapor dan pacarnya menginap di hotel secara berpindah-pindah. Kedelapan ialah SPI memberikan kebebasan kepada para pelajarnya untuk bisa keluar dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Sidang Perkara Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun
"Padahal sebetulnya sangat mudah sekali untuk kabur dari SPI, namun hal itu tidak pernah terjadi. Apalagi SPI adalah lembaga pendidikan yang terpandang di Kota Batu. Banyak kegiatan kelembagaan yang berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk di antaranya adalah lembaga penegak hukum. Kenapa setelah 12 tahun berlalu baru melapor," ungkapnya.
Terakhir, Jeffry menyebut bahwa pelapor telah menjalin hubungan asmara dengan pacarnya sejak 2014.
"Sampai waktu pelaporan keduanya masih bekerja di SPI. Mereka juga tidak kabur waktu itu, sehingga menunjukkan kalau pelecehan itu tidak terjadi," pungkasnya.