Malang - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa perkara kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang di PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Selain dituntut hukuman badan, Julianto juga dikenai denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar restitusi Rp44 juta.
"Salah satunya yaitu pasal 81 ayat 2 UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pelaku melancarkan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," ujar Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito.
Sementara itu, ditemui usai pembacaan nota tuntutan, penasihat hukum Julianto, Hotma Sitompul menyayangkan tuntutan JPU. Ia menyebut kliennya akan terus mencari keadilan dalam perkara yang menjeratnya.
"Saya tidak mau banyak komentar, nanti saja pas nota pembelaan. Saya juga menegaskan di sini bukan mencari pemenang, melainkan mencari proses keadilan baik, sebab semua bertanggung jawab pada Tuhan," tegas pengacara kondang ini.
Baca juga:
JEP Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Klien Saya Tidak Bersalah
Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengucapkan terima kasih atas tuntutan yang dijatuhkan JPU pada terdakwa. Menurutnya, tuntutan dengan pidana maksimal merupakan hadiah untuk anak-anak di Hari Anak Nasional nanti.
"Ini kami masih menunggu putusan dari majelis hakim. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi bukan konspirasi seperti yang dituduhkan. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut kita tegakkan," ucapnya.
Baca juga:
Jaksa Bawa Alat Bukti Perkuat Tuntutan 15 Tahun Bagi Julianto Eka Putra
Julianto Eka Putra diseret ke meja peradilan usai dilaporkan dua mantan siswinya di SMA SPI Kota Batu. Mereka melaporkan Julianto terkait kekerasan seksual.
Terdakwa sempat melenggang bebas meski sudah menjadi pesakitan di peradilan. Kejaksaan kemudian mengeksekusi terdakwa pada 11 Juli 2022 dan dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang.