Malang - Pasca-dituntut 15 tahun penjara, terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra mengajukan pembelaan. Melalui penasihat hukumnya, bos Sekolah SPI itu menuding korbannya merekayasa laporan.
"Kita menyampaikan bahwa semua omongan pelapor tidak benar, itu buktinya di kain putih. Semua ini hanya settingan atau rekayasa belaka, bahkan dalam fakta persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan maupun tuntutan JPU," ujar penasihat hukum terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu (3/8/2022).
Tim kuasa hukum Julianto saat di Pengadilan Negeri (PN) Malang, sengaja membawa kain putih yang dipenuhi tanda tangan pelajar dan alumni SPI. Mereka menyatakan pelapor berbohong dan meminta Julianto dibebaskan.
Pengacara kondang ini juga menyebut telah mengantongi bukti-bukti seperti foto, video, rekaman, hingga transkrip percakapan yang dijadikan sebagai pembelaan untuk terdakwa.
"Dan anehnya kenapa pelapor baru melaporkan dugaan kejadian pada 12 tahun silam, beberapa tahun ke belakang. Ini tak masuk akal. Selanjutnya untuk hasil visum yang ada, saya meyakini jika itu hasil hubungan badan antara terduga korban dengan pacarnya," tegas Hotma.
Dito Sitompul, tim pengacara Julianto menambahkan, pihaknya memiliki bukti kuat yang memperlihatkan korban sedang bepergian dengan kekasihnya keluar kota secara beramai-ramai. Ia juga mengklaim jika korban menginap di hotel pada saat itu.
Baca juga:
JEP Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Klien Saya Tidak Bersalah
"Bukti itu sudah kita siapkan semua. Nota pembelaannya setebal 300 hingga 500 halaman dan jika ditambah dengan lampiran maka ada sekitar 1.000 halaman lembar pledoi meski hanya dikasih waktu cuma 1 minggu," urainya.
Terpisah jaksa Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan, pihaknya akan menanggapi pledoi yang diajukan terdakwa melalui replik pada pekan depan.
"JPU juga mengambil sikap dengan mengajukan replik/jawaban pledoi pada sidang yang bakal digelar pada Rabu 10 Agustus 2022," kata Edi yang juga Kasi Intel Kejari Batu ini.
Baca juga:
Jaksa Bawa Alat Bukti Perkuat Tuntutan 15 Tahun Bagi Julianto Eka Putra
Sebelumnya, Julianto dituntut 15 tahun penjara oleh JPU dari Kejari Kota Batu. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perjalanan kasusnya, Julianto tidak menjalani penahanan meski sudah berstatus terdakwa. Hingga kemudian ia dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang pada 11 Juli.