Lagi, Pemborong BBM Bersubsidi di Sidoarjo Diringkus Polisi

Kamis, 15 Sep 2022 12:34 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Pelaku saat menunjukkan tangki BBM dalam truk.(Foto: Zainul Fajar)

Sidoarjo - 3 Pria pemborong Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Sidoarjo kembali diringkus polisi. Yakni, DP (24), P (31), dan AT (23), warga Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Modusnya, ketiga tersangka membeli BBM bersubsidi jenis bio solar ke sejumlah. Pelaku memodifikasi tangki bahan bakar truknya dengan cara menghubungkannya ke bak penampungan di bagian dalam truk yang telah ditutup dengan terpal.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa dari pengakuan tersangka, ada semacam tombol di head truk. Tombol berfungsi menghidupkan pompa. Adapun pompa sudah dimodifikasi tersambung dengan bak penampungan berkapasitas 5.000 liter.

Baca juga: Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap

"Saat ditangkap, tangki sudah terisi 1.632 liter solar. Ini merupakan pengisian ketiga. Para pelaku mengisi di beberapa SPBU," ujar Kapolres Sidoarjo, Kamis (15/9/2022).

Truk bernopol Isuzu Elf Giga warna putih bernopol W 9772 PA ditutupi dengan tepat warna biru. Hal tersebut dilakukan agar tak dicurigai petugas SPBU. Setiap pembelian 1.000 liter, para pelaku mendapat upah Rp350 ribu yang dibagi menjadi tiga.

Baca juga: Bupati Trenggalek Diusulkan Dapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Wirakarya

Kini, Polresta Sidoarjo masih menyelidiki pemilik truk. Termasuk pelaku yang menyuruh ketiga pelaku. Mereka mengaku baru satu kali melakukan tindakan tersebut. Para pelaku dibekali dengan uang sebesar Rp35 juta.

\

"Uang ini untuk membeli BBM. Jadi harus dihabiskan untuk beli solar. Ini baru mengisi tiga kali di SPBU yang berbeda," ujar salah satu pelaku.

Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Solar Langka di Ponorogo, Berikut Penjelasan PT Pertamina

"Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler