Komplotan Pengedar Pil Koplo di Sumenep Dirungkus Polisi

Sabtu, 17 Sep 2022 19:51 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
ilustrasi

Sumenep - Peredaran pil koplo berhasil diungkap jajaran Polres Sumenep. Dua pemuda terbukti bekerja sama mengedarkan pil berlogo Y ditangkap Unit Rreskrim Polsek Raas, Sumenep.

Dua orang yang ditangkap adalah Risal Hariyanto (26) dan Anis Sukamdani Sukamdani (27), warga Kecamatan Raas.

Risal ditangkap hari Jumat (16/9/2022) pukul 22.30 di pinggir jalan dekat rumahnya. Dua jam kemudian, polisi menangkap Anis Sukamdani Sukamdani, Sabtu (17/9/2022) pukul 01.00 dini hari di halaman depan rumahnya.

Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Humas AKP Widiarti mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi pil logo Y. Setelah diselidiki ternyata rencana transaksi terbukti dan polisi menghentikan tersangka Risal Hariyanto di jalan dan menemukan barang bukti.

"Setelah digeledah tersangka memiliki pil logo Y. Dia membawa pil lima butir sudah siap edar. Sehingga dia ditangkap," katanya.

Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo

Polisi melakukan pengembangan kasus dan terungkap barang farmasi yang diedarkan ilegal itu diperoleh dari tersangka Anis Sukamdani. Dua jam kemudian, polisi menangkap Anis Sukamdani di halaman rumahnya.

\

"Mereka bekerja sama. Risal Hariyanto mengedarkan sementara Anis Sukamdani mendatangkan barang untuk diecer dan diedarkan," katanya.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 29 butir pil koplo, uang senilai Rp192 ribu diduga hasil penjualan pil logo Y, satu handphone, dan satu slop plastik klip putih.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Tulungagung Diringkus karena Langgar Rambu Lalu Lintas

"Dua tersangka sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Mereka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Hal itu melanggar Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucapnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sumenep

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler