Tidur Pulas di Kos Manyar Sabrangan, Pria Surabaya Diringkus Polisi

Sabtu, 17 Sep 2022 20:10 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka pengedar pil koplo diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Pria berinisial JAF asal Jalan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan Narkoba dan ratusan butir obat keras.

Pemuda pengangguran berusia 20 tahun itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya, saat tidur pulas di dalam kamar kosnya, sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (13/8/2022).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran Narkoba di kawasan tempat kos tersebut yang kerap dilakukan pelaku.

Baca juga: Nekat! Pengedar Pil Koplo di Kediri Coba Hilangkan BB saat Disergap

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap pelaku tak bisa melawan. Ketika digeledah di kamar kos tersebut, polisi hampir saja terkecoh, namun dan hampir tak menemukan barang bukti tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, akhirnya barang bukti tersebut disimpan di sebuah tas pinggang warna hitam yang disembunyikan dalam jok motornya.

Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Kediri Terjaring Penyekatan Lalu Lintas Usai COD

"Di dalam tas itu ditemukan barang bukti berupa 5 poket sabu siap edar dengan total 2,2 gram, 560 butir obat keras berupa pil dobel L yang telah dikemas ke dalam 56 paket siap edar," ujar Daniel Marunduri, Sabtu (17/9/2022).

\

"Selain itu juga ditemukan skrop plastik, handphone, 2 korek api dan uang Rp25 ribu hasil penjualan pil dobel L. Barang bukti itu di dalam tas pinggang warna hitam yang di disimpan di dalam jok motor," imbuhnya.

Saat diinterogasi tersangka mengaku jika barang bukti tersebut disuplai oleh seseorang pria berinisial PD (DPO) dengan perjanjian akan mendapatkan imbalan setelah barang bukti habis terjual.

Baca juga: Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pekerja Serabutan di Kediri Disergap Polisi

"JAF sudah tiga kali menerima pil dobel L dan satu kali menerima sabu dari PD," tandasnya

Akibat tindakan tersebut tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler