Dicatut jadi Anggota Parpol, 13 Orang Lapor Bawaslu Lamongan

Selasa, 20 Sep 2022 13:57 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Kantor Bawaslu Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - Total ada 13 orang mengadu ke Bawaslu Lamongan lantaran namanya tercatut sebagai anggota partai politik. Mereka merasa identitasnya telah disalahgunakan.

Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar menegaskan 13 warga ini, sekalipun tidak pernah berhubungan maupun mendaftar sebagai anggota Parpol.

"Hingga hari ini ada sudah ada sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) sebab namanya dicatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU," kata Miftahul Badar kepada wartawan di kantor Bawaslukab Lamongan, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Pelanggaran Pemasangan APK jadi Topik Utama Rakor Bawaslu Tuban

Badar menerangkan 13 orang yang mengadu merupakan mayoritas generasi muda dengan kisaran umur di bawah 30 tahun dari kalangan warga bukan ASN maupun pemilih pemula.

Baca juga: Tim Paslon 1 Pilbup Jember Laporkan ke Bawaslu, Terkait Syarat Formil Cabup 2

"Warga ini adalah orang-orang yang merasa peduli dengan proses demokrasi dan berpendapat Pemilu ke depan harus lebih baik," ujarnya.

\

Menurut Badar, mereka yang enggan namanya dicatut dan mengadu tersebut berasal dari Kecamatan Tikung, Mantup, Sekaran, dan Kalitengah. Seiring dengan proses verifikasi administrasi Parpol yang masih berlangsung, jumlah warga ini juga dimungkinkan akan bisa bertambah.

Baca juga: Cabup Hendy Diduga Kampanye di Masjid, Ini Jawaban Bawaslu Jember

"Sudah melakukan klarifikasi, sudah kami sampaikan ke KPU dan dari banyak Parpol di Lamongan. Mereka ini sebenarnya secara pekerjaan tidak dilarang, tapi yang bersangkutan dicatut karena tidak merasa mendaftarkan diri," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler