jatimnow.com - Seorang tahanan kasus penganiayaan melangsungkan akad nikah di Lapas Klas IIB Blitar.
Akad nikah berlangsung sederhana di ruang tamu, dengan menghadirkan penghulu dari KUA Kecamatan Talun. Prosesi dapat dilangsungkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Pihak lapas sendiri hanya memfasilitasi akad nikah ini.
Kasi Binadik Giatja Lapas Klas IIB Blitar, Wahyu Tetuko mengatakan, prosesi akad nikah ini berlangsung pada Senin (26/9/2022) lalu. Pihak Lapas hanya memfasilitasi pelaksanaan akad nikah atau pernikahan saja.
Baca juga: Tahanan Kasus Penganiayaan Menikah di Mapolres Trenggalek
Hal itu dikarenakan pernikahan tersebut merupakan hasil penetapan dari PN Blitar. Kemudian untuk izin menikah dengan ketentuan mengikuti peraturan yang ada di lapas.
"Yang bersangkutan ini statusnya adalah tahanan Pengadilan Negeri," ujar Wahyu, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi
Mempelai pria berusia 20 tahun ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Mei lalu. Terkait masa hukuman tahanan, Wahyu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan.
"Usianya 20 tahun dan tahanan dengan perkara penganiayaan, dari wilayah hukum Polres Blitar," tuturnya.
Sementara Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono membenarkan bahwa tahanan yang menikah di dalam lapas tersebut merupakan tersangka penganiayaan. Penganiayaan ini menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Pernikahan Tahanan Polrestabes Surabaya Penuh Linang Air Mata
5 remaja asal Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar diamankan atas dugaan kasus pengeroyokan. Satu pelajar menjadi korban dari aksi penganiayaan itu. Korban tewas usai 6 hari mendapat perawatan intensif.
"Untuk ungkap kasus sudah dilakukan pada awal Juni lalu. Kemudian untuk kejadian penganiayaan sekitar akhir Mei 2022," pungkasnya.