Polisi Akhiri Sepak Terjang 2 Pelaku Jambret 11 TKP

Kamis, 29 Sep 2022 15:53 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pelaku jambret 11 TKP.(Foto: Reskrim Asemrowo)

jatimnow.com - Petualangan dua bandit jalanan spesialis penjambret tas perempuan yang telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara di Surabaya, akhirnya dihentikan Unit Reskrim Polsek Asemrowo.

Aksi dua bandit jalanan bernama Mohammad Sahrul (21) dan Abdul Rohim (19) itu terhenti saat beraksi di Jalan Dupak Rukun, Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan berawal laporan dari Sri Setya Ningsih yang mengalami luka cukup fatal setelah dijambret kedua tersangka di tikungan depan PT Susanti, Jalan Dupak Rukun.

Baca juga: 4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

"Pelaku menggunakan sepeda motor matik, saat itu tersangka memepet korban dari sebelah kiri. Lalu yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus," katanya, Kamis (29/9/2022).

Polisi pertama kali mengamankan Rohim. Setelah diamankan, penyelidikan dan melakukan pengembangan, polisi akhirnya bisa menangkap Syahrul yang tak jauh dari lokasi awal penangkapan.

Baca juga: Jambret Kalung Tepergok Sembunyi dalam Gorong-gorong di Surabaya, Bonyok Dihajar Massa

"Berdasar hasil interogasi, tersangka Rohim merupakan seorang residivis Polrestabes Surabaya pada 2020. Lalu menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada April 2022," bebernya.

\

Sementara itu dari catatan kepolisian, mereka beraksi sejak Mei 2022. Adapun 11 TKP tersebut di antaranya di Jalan Tambak Langon, Margomulyo dan Kalianak Barat, Surabaya.

Baca juga: Beraksi di Tulungagung dan Blitar, Jambret Antar Kota Akhirnya Diringkus Polisi

"Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Demak, Kalianak 1 kali, Tambak Langon, Tidar, Diponegoro, Tanjungsari dan Indrapura, Surabaya," pungkasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu dosbook handphone dan sepeda motor Honda Vario L 4317 NA yang digunakan tersangka sebagai sarana. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler