jatimnow.com - Seorang anak pelaku pencurian dengan pemberatan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Terdakwa dihukum berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun. Terdakwa yang masih berusia 14 tahun melakukan tindakan pencurian kotak amal di sebuah Panti Asuhan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, pencurian dilakukan terdakwa pada 8 Januari lalu. Terdakwa sebelumnya merupakan salah seorang santri di panti asuhan. Namun karena pernah melakukan aksi pencurian, terdakwa kemudian dikeluarkan. Setelah dikeluarkan, terdakwa mencuri kotak amal di panti asuhan tersebut.
"Uang yang ada di kotak amal mencapai Rp7 juta," ujarnya, Kamis (29/09/2022).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Kasus terungkap dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani persidangan pada Juli lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat unsur pemberatan karena terdakwa memanjat tembok saat menjalankan aksi pencuriannya. Sehingga dikenakan pasal 363 KUHP. Berdasarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dikenakan sanksi berupa tindakan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Sheltger Rumah Hati Jombang selama 1 tahun.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Keputusan pengadilan pada Agustus lalu dan kami eksekusi Selasa kemarin. Kami mengantarkan terdakwa ke Jombang," tuturnya.
Menurut Agung, kasus ini sebenarnya bisa selesai melalui mekanisme Restorasi Justice. Namun ada unsur pemberatan pada pasal 363 KUHP yang membuat ancamannya di atas 7 tahun. Sehingga tidak bisa dilakukan Restorasi Justice. Selama menunggu hasil persidangan, terdakwa juga tidak dilakukan penahanan karena usianya masih di bawah umur.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
"Ancamannya pasal 363 lebih dari 5 tahun sehinga tidak dapat dilakukan restorasi justice," pungkasnya.