79 Warga Bojonegoro Namanya Tercatut Partai Politik: ASN hingga Petani

Jumat, 07 Okt 2022 19:00 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Divisi Teknis KPU Bojonegoro, Fatma Lestari saat memberikan keterangan (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mencatat ada 79 orang yang dicatut sebagai anggota partai politik. Setelah dilakukan klarifikasi, data akan dilaporkan KPU pusat untuk dilakukan penghapusan.

Divisi Teknis KPU Bojonegoro, Fatma Lestari mengatakan, pihaknya mencatat ada 79 orang yang melapor bahwa identitasnya dicatut sebagai anggota partai politik. Mereka terdiri dari masyarakat biasa maupun aparatur sipil negara (ASN).

"Sementara yang sudah kita dilakukan klarifikasi tanggapan masyarakat ada 49 orang," ujar Fatma, Jumat (7/9/2022).

Baca juga: Di Hadapan Warga Lamongan, Cak Imin: Kominfo Belum Canggih

Pihaknya hingga kini masih membuka posko aduan. Masyarakat dapat mengecek melalui laman infopemilu.kpu.go.id dengan memasukan nomor NIK. Jika data dirinya tercatat sebagai salah satu anggota partai politik, maka dapat langsung mengadukan ke KPU.

"Nantinya kita akan panggil untuk melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat, kita buatkan form surat pernyataan keberatan, jadi by system akan kita laporkan ke KPU RI. Selanjutnya akan dilakukan pencoretan (penghapusan) keanggotaan," jelasnya.

Baca juga: Mabes Polri: Diduga Keras Terjadi Kebocoran Data Peserta BPJS Kesehatan

Menurutnya, pencatutan nama itu tidak mempengaruhi dari partai politik calon peserta pemilu dan tidak ada sanksi bagi partai politik. Sebab pada tahapan ini masih dilakukan verifikasi dan perbaikan administrasi keanggotaan parpol.

\

Adapun partai mana yang paling banyak temuan pencatutan nama, dia hanya menyebutkan hampir semua parpol ada.

"Makanya sampai saat ini dilakukan varifikasi untuk ke anggotaan partai politik," tegas dia.

Baca juga: Bentuk Tim Selidiki Kebocoran 279 Juta Data WNI, Polisi Akan Periksa Dirut BPJS

Sebelumnya, Ketua Banwaslu Bojonegoro Moch Zaenuri menyebut ada 22 orang yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik. Padahal mereka mengaku tidak pernah mendaftarkan diri.

"Dari 22 orang pelapor, rinciannya 6 orang ASN, tenaga harian lepas 5 orang, 7 orang guru, 1 orang petani dan 3 orang wiraswasta," ujar dia pada Jumat (16/9/2022) lalu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bojonegoro

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler