jatimnow.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Ponorogo bakal digelar pada 22 November 2022. Pilkades serentak tahun ini diikuti 23 desa dari 13 kecamatan di Bumi Reog.
“Pendaftaran untuk bacakades (bakal calon kepala desa) sudah kami tutup,” ujar Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo Anik Purwani, Selasa (11/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa dari 23 desa itu sudah ada 61 orang yang mendaftar sebagai bacakades. Bahwa dipastikan tidak ada cakades tunggal. Sebab sesuai aturan, sekarang cakades tidak boleh melawan bumbung kosong. Sehingga sesuai aturan, pendaftar atau cakades di suatu desa minimal ada 2 orang pendaftar.
Baca juga: Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri
"Setiap desa sudah memenuhi syarat minimal pendaftaran bacakades, yakni minimal 2 orang," katanya.
Setelah pendaftaran bacakades selesai, tahapan Pilkades serentak selanjutnya adalah penelitian berkas. Penelitian berkas membutuhkan 3 hari, yakni pada 14-16 Oktober. Jika penelitian berkas sudah selesai, kemudian dilakukan kegiatan penetapan cakades pada 22-23 Oktober 2022.
Sebelumnya, sedikitnya 23 desa di Kabupaten Ponorogo bakal mendapatkan kucuran dana Rp45 juga hingga Rp 100 juta. Dana tersebut untuk bantuan keuangan dalam menggelar Pilkades.
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan
“Per desa dapatnya beda-beda. Minimal Rp45 juta dan maksimal Rp100 juta. Tergantung DPT (Daftar Pemilih Tetap) di desa itu,” ujar Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo Anik Purwani, Selasa (13/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa 23 desa yang bakal melaksanakan Pilkades. 23 Desa itu di 13 kecamatan, yakni Slahung, Ngrayun, Bungkal, Jetis, Siman, Balong, Kauman, Sampung, Sukorejo, Babadan, Jenangan dan Jambon.
“Untuk saat ini Pilkades serentak tahun 2022 masih dalam proses sosialisasi,” kata mantan Sekretaris Camat Ponorogo.
Baca juga: Pria Pembawa Senpi ke TPS di Bangkalan, Diduga Mantan Kades
Pasalnya memang ada perubahan aturan bupati. Saat ini menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 tentang pelaksanaan pilkades serentak di masa Covid-19.
“Di saat ini kami proses sosiliasasi dengan berjenjang melalui kecamatan. Mulai kemarin persiapan musdes (Musyawarah Desa),” pungkasnya.