jatimnow.com - Tak membutuhkan waktu lama, hanya 30 menit setelah mendapat laporan dari korban pencurian, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukolilo berhasil menangkap dua pelakunya. Sebab, korban sudah mengetahui pasti siapa orang yang mencuri barang-barangnya tersebut.
Barang yang dicuri itu berupa mesin pemotong besi dan satu unit televisi 14 inci. Barang itu dicuri dari bedeng proyek sebuah ruko di Jalan Ir Soekarno (Merr). Pencurian itu diketahui dan dilaporkan oleh Sutikno (42), mandor proyek pada Rabu (25/7/2018) lalu sekitar pukul 03.00 Wib.
"Setelah mendapat laporan dari korban dan mengetahui ciri-ciri pelakunya, tim kami langsung melakukan penyelidikan," sebut Kapolsek Sukolilo, Kompol Ibrahim Gani, Sabtu (28/7/2018).
Baca juga: Cerita Pegawai Klinik Asal Sumenep Curi 7 Kursi Taman di Surabaya Pakai Ambulans
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku menyembunyikan barang yang dicurinya itu di dalam bedeng proyek tempatnya beristirahat. Dan sekitar pukul 03.30 Wib, TAB Polsek Sukolilo berhasil mengamankan dua pelaku.
Baca juga: Rekayasa Pencurian di Jember, Supervisor Konter HP Dibui
"Kemudian kami amankan keduanya dan barang bukti ke Mapolsek," tambah Ibrahim.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku itu bernama Munatun (34) dan Holiludin (32), kedunya warga Kebon Dalem, Semampir, Surabaya. Keduanya diketahui merupakan pekerja proyek ruko tersebut.
Baca juga: Petik Kopi Malam Hari, Dua Warga Jember Ditangkap di Perkebunan PDP Kahyangan
Dari pengakuan keduanya, barang yang dicurinya tersebut rencananya bakal dijual ke penadah dan uangnya dibagi dua. Tapi, sebelum barang curian itu sampai ke tangan penadah, keduanya sudah ditangkap berikut barang bukti.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto