jatimnow.com - Surat pemberitahuan iuran sukarela akhirnya dicabut. Surat bernomor 422/176/405.07.3.06/2022 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2022 itu sudah tidak berlaku per Senin (17/10/2022).
Ini setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Ponorogo. Pihak legislatif mengundang Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo dan SMPN 6 Ponorogo.
"Sepakat masalah surat edaran sanggup dicabut," ujar Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Pamuji, Senin sore.
Baca juga: Susur Sungai, Bukan Satu-satunya di Ponorogo, Identitas Wanita Diduga Bunuh Diri
Masalah sumbangan sukarela, kata dia, diserahkan wali murid masing-masing. Sesuai kemampuan masing-masing, tidak ada batasan nominal yang ditentukan oleh sekolah.
Menurutnya, dalam RDP kali ini, pihak SMPN 6 Ponorogo mengklarifikasi. Versi sekolah, bahwa pihak wali murid ada yang membayar Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp1,5 juta dan Rp2 juta.
"Permohonan Komisi D untuk dicabut, dan sosialisasikan pencabutan. Mereka mau juga," terangnya.
Baca juga: Ternyata SMPN 6 Bukan Satu-satunya Sekolah di Ponorogo yang Tarik Iuran
Mereka yang telah masuk uang dana, nanti tinggal bagaimana pihak sekolah menyikapi.
"Kalau menurut kami itu ya sudah sukarela," tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Nurhadi Dahuri mengatakan bahwa seharusnya sekolah tidak mengambil kebijakan yang meresahkan wali murid. Pasalnya kondisi ekonomi saat ini sulit.
Baca juga: Imbas Surat Iuran SMPN 6 Ponorogo Viral, DPRD Panggil Dindik dan Sekolah
"Surat pemberitahuan ini dicabut. Otomatis akan dievaluasi juga. Harapan kami kebijakan yang diambil betul-betul kebijakan yang berpihak terhadap wali murid," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial, WhatsApp maupun Facebook.
Surat tersebut dengan kop SMPN 6 Ponorogo bernomor 422/176/405.07.3.06/2022. Surat ditujukan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX. Surat diterbitkan pada 11 Oktober 2022.