jatimnow.com - Fakta lain terungkap setelah surat pemberitahuan iuran sukarela SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial (medsos) baik Facebook maupun WhatsApp. Ada sekolah lain melakukan hal yang sama.
Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti mengaku telah menerima laporan dari beberapa wali murid terkait penarikan sumbangan.
“Sebenarnya tidak hanya di SMPN 6 saja. Kami menerima keluhan di SMP negeri lain,” ujarnya, Sabtu (15/10/2022).
Lely mengatakan bahwa sedikitnya ada 3 SMP negeri yang melakukan hal itu. Namun, Lely tidak mau menyebut secara gamblang sekolah mana saja.
“Yang jelas ada 3 SMP negeri di Ponorogo. Semua sekolah di Kota Ponorogo. Bukan yang dipinggiran,” kata politikus PDI Perjuangan ini ketika dikonfirmasi.
Baca juga:
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Dia menyarankan hendaknya sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam aturan itu berbunyi setiap pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut iuran-iuran.
“Hentikan dulu keputusan-keputusan sekolah yang sifatnya tidak memihak ke wali murid,” jelasnya.
Baca juga:
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo
Dalam waktu dekat, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah yang bersangkutan. Sebab ini sudah meresahkan terlebih sebenarnya tidak hanya di SMPN 6 Ponorogo.
Sebelumnya, sebuah surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial, WhatsApp maupun Facebook. Surat tersebut dengan kop SMPN 6 Ponorogo bernomor 422/176/405.07.3.06/2022. Surat ditujukan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX. Surat diterbitkan pada 11 Oktober 2022.