Pixel Code jatimnow.com

Ternyata SMPN 6 Bukan Satu-satunya Sekolah di Ponorogo yang Tarik Iuran

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Mita Kusuma
Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti.(Foto: Mita Kusuma)
Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti.(Foto: Mita Kusuma)

jatimnow.com - Fakta lain terungkap setelah surat pemberitahuan iuran sukarela SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial (medsos) baik Facebook maupun WhatsApp. Ada sekolah lain melakukan hal yang sama.

Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti mengaku telah menerima laporan dari beberapa wali murid terkait penarikan sumbangan.

“Sebenarnya tidak hanya di SMPN 6 saja. Kami menerima keluhan di SMP negeri lain,” ujarnya, Sabtu (15/10/2022).

Lely mengatakan bahwa sedikitnya ada 3 SMP negeri yang melakukan hal itu. Namun, Lely tidak mau menyebut secara gamblang sekolah mana saja.

“Yang jelas ada 3 SMP negeri di Ponorogo. Semua sekolah di Kota Ponorogo. Bukan yang dipinggiran,” kata politikus PDI Perjuangan ini ketika dikonfirmasi.

Baca juga:
Gubernur Khofifah Serahkan Bansos dan BKK Desa Rp4,76 Miliar di Ponorogo

Dia menyarankan hendaknya sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam aturan itu berbunyi setiap pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut iuran-iuran.

“Hentikan dulu keputusan-keputusan sekolah yang sifatnya tidak memihak ke wali murid,” jelasnya.

Baca juga:
14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi

Dalam waktu dekat, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah yang bersangkutan. Sebab ini sudah meresahkan terlebih sebenarnya tidak hanya di SMPN 6 Ponorogo.

Sebelumnya, sebuah surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial, WhatsApp maupun Facebook. Surat tersebut dengan kop SMPN 6 Ponorogo bernomor 422/176/405.07.3.06/2022. Surat ditujukan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX. Surat diterbitkan pada 11 Oktober 2022.

DPRD Jatim Setujui LKPJ Anggaran Akhir Tahun 2024 Pemprov
Pemerintahan

DPRD Jatim Setujui LKPJ Anggaran Akhir Tahun 2024 Pemprov

Rekomendasi tersebut diserahkan setelah sebelumnya bersama DPRD Jatim mendengar pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap LKPJ yang telah disampaikan oleh Gubernur Khofifah pada 21 Maret 2025 lalu.