jatimnow.com - Fakta lain terungkap setelah surat pemberitahuan iuran sukarela SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial (medsos) baik Facebook maupun WhatsApp. Ada sekolah lain melakukan hal yang sama.
Sekretaris Komisi D DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti mengaku telah menerima laporan dari beberapa wali murid terkait penarikan sumbangan.
“Sebenarnya tidak hanya di SMPN 6 saja. Kami menerima keluhan di SMP negeri lain,” ujarnya, Sabtu (15/10/2022).
Lely mengatakan bahwa sedikitnya ada 3 SMP negeri yang melakukan hal itu. Namun, Lely tidak mau menyebut secara gamblang sekolah mana saja.
“Yang jelas ada 3 SMP negeri di Ponorogo. Semua sekolah di Kota Ponorogo. Bukan yang dipinggiran,” kata politikus PDI Perjuangan ini ketika dikonfirmasi.
Baca juga:
Viral Medsos, Ibu Muda Melahirkan di Jalan Baru Ponorogo
Dia menyarankan hendaknya sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam aturan itu berbunyi setiap pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut iuran-iuran.
“Hentikan dulu keputusan-keputusan sekolah yang sifatnya tidak memihak ke wali murid,” jelasnya.
Baca juga:
Viral Penyangga Komedi Putar di Pasar Malam Ponorogo Terlepas, Polisi Lakukan Sidak
Dalam waktu dekat, Komisi D akan memanggil Dinas Pendidikan dan pihak sekolah yang bersangkutan. Sebab ini sudah meresahkan terlebih sebenarnya tidak hanya di SMPN 6 Ponorogo.
Sebelumnya, sebuah surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial, WhatsApp maupun Facebook. Surat tersebut dengan kop SMPN 6 Ponorogo bernomor 422/176/405.07.3.06/2022. Surat ditujukan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX. Surat diterbitkan pada 11 Oktober 2022.