jatimnow.com - Polri diminta segera menjalankan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) terkait ekshumasi korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kami akan mengecek, ada satu rekomendasi lagi tentang autopsi korban yang meninggal. Gunanya untuk memastikan apa penyebab kematian para korban," tegas Armed Wijaya, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, usai rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di lapangan Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (19/10/2022).
Ekshumasi adalah penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi forensik penyebab kematian seseorang yang tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.
Baca juga: Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang juga hadir dalam rekonstruksi mengatakan bahwa pihaknya masih menjalin komunikasi dengan keluarga korban. Berdasarkan aturan, lanjutnya, proses ekshumasi harus mendapat persetujuan dari keluarga korban.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Sampai hari ini pihak penyidik bersama Polhukam akan bertemu keluarga korban, membahas ekshumasi. Ini sesuai Pasal 134 KUHP, bahwa penyidik harus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga," jelasnya.
Dedi menegaskan penyidik bersama TGIPF secepatnya akan menemui keluarga korban untuk meminta persetujuan dilakukannya ekshumasi.
Baca juga: Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit
Berdasarkan rekomendasi, pihaknya harus melakukan ekshumasi setidaknya terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Yang diautopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan," pungkas jenderal bintang dua ini.