jatimnow.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) menyebutkan bahwa pihaknya bukan tidak mengurus P, gelandangan yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.
"Keluarganya tidak berkenan. Lalu rumah sakit yang mengurus untuk mengubur. Itu ada aturannya, tapi saya lupa Perda nomor berapa," ujar Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Gulang Winarno, Rabu (26/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa yang membawa ke RSUD dr Harjono adalah masyarakat bukan Dinsos P3A. Sehingga itu bukan tanggung jawab dari Dinsos P3A.
Baca juga: Sumbangan PAD RSUD dr Harjono Ponorogo Meningkat Pesat, Capai Rp170 Miliar
"Tadi pagi kan meninggalnya. Saya komunikasikan dengan kepala desa asal P itu. Aslinya adalah Desa Gedangan tetapi keluarganya di Baosan Kidul,” katanya.
Baca juga: Kondisi Terkini Bayi Tanpa Anus di Ponorogo Pascaoperasi Kolostomi
Menurutnya, hasil dari komunikasi terhadap kepala desa keluarga bilang diharapkan P dikubur oleh RSUD dr Harjono saja. Sehingga penguburan dari RSUD dr Harjono yang melaksanakan.
Dinsos P3A membuat surat pernyataan dari pihak bersangkutan bahwa sudah menyerahkan ke RSUD dr Harjono. Dinsos P3A sudah menyerahkan ke RSUD dr Harjono.
Baca juga: Bayi di Ponorogo Lahir Tanpa Anus, Butuh Bantuan Pengobatan
“Ketentuan RS sendiri ada Protap sendiri. Keluarganya tidak berkenan, RS hadir menguburkan tersebut," pungkasnya.