Penahanan Tiga Pelajar Perusak APK Pilkades di Bojonegoro Ditangguhkan

Rabu, 26 Okt 2022 16:55 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Ketua LBH Buruh dan Rakyat Surabaya Agus Supriyanto (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Bojonegoro mengabulkan pengangguhan penahanan terhadap tiga remaja yang diduga merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu calon kepala desa di Kecamatan Ngasem kota setempat. Penangguhan penahanan ini setelah ketiga anak di bawah usia itu ditahan selama tujuh hari di Mapolres Bojonegoro.

Ketua LBH Buruh dan Rakyat Agus Suprayitno mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan atas tiga orang anak tersebut telah diterima Polres Bojonegoro dengan jaminan kedua orang tuanya.

"Ketiganya sudah dipulangkan, setelah permohonan penangguhannya diterima Polres Bojonegoro," kata kepada jatimnow.com Rabu (26/10/2022).

Baca juga: DPC Repdem Sidoarjo Bagikan 500 Kaos Ganjar-Mahfud

Sementara itu, untuk proses hukum selanjutnya, Agus menjelaskan akan mengupayakan adanya restorative justice bagi tiga orang pelajar tersebut.

"Kita akan terus berupaya agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi tiga pelajar ini, mengingat usianya masih di bawah umur, tentunya akan berdampak pada kondisi psikis mereka," tandasnya.

Baca juga: Baliho Unik, Sekolah Toleransi, Stop Bullying

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindrawardana membenarkan penangguhan penahanan ketiga remaja tersebut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bojonegoro

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler