Oknum Jaksa Cabul Dikeler Berjalan Kaki ke Lapas Jombang

Selasa, 01 Nov 2022 13:51 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
AH onum jaksa cabul mengenakan songkok hitam dan kacamata saat dikeler dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tak ada perlakuan khusus terhadap AH oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang melakukan tindakan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur. AH dikeler berjalan kaki dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang.

"Berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kita terima dan selanjutnya tersangka kita titipkan di Lapas. Selanjutnya berkas perkara dan dakwaan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang," ungkap Kajari Jombang, Tengku Firdaus, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, ia menyebut kasus yang dilakukan AH ini merupakan kasus biasa. Namun, sesuai instruksi Kajagung RI, terhadap tersangka tidak akan dilakukan perlakuan khusus.

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

"Terkait perkara AH ini ada 6 orang jaksa penuntut umum dan saya pemimpin sendiri JPU-nya. Dan ada beberapa jaksa fungsional dan kasi. Ada dua kasi yakni Kasi Intel dan Kasi Datun, kemudian 3 jaksa fungsional, " katanya.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Lebih lanjut, kasus ini merupakan perkara biasa, yang melibatkan perbuatan oknum jaksa kepada korban-korban yang notabenenya anak-anak.

\

"Jadi pesan tegas dari pimpinan tidak ada perlakuan khusus dan tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan oknum tersebut. Ini juga menjadi pemberatan karena AH selaku aparat penegak hukum nanti akan ada pertimbangan yang memberatkan terdakwa," bebernya.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

Ia mengaku pada umumnya jaksa yang terlibat masalah hukum akan ada bantuan hukum dari korps Adhyaksa. Namun untuk perkara AH ini merupakan perbuatan oknum di luar kedinasan sehingga tidak ada pendampingan.

"Karena ini memang perbuatan oknum di luar kedinasan tidak ada pendampingan dari Persaja. Tersangka menunjuk sendiri penasehat hukumnya. Ada dua penasehat hukum yang dia (AH) tunjuk," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler