jatimnow.com - Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra menjadi sosok penting di balik terbongkarnya pabrik pembuatan uang palsu (upal) yang peredarannya tersebar antarprovinsi di Indonesia.
Kerja keras Rizkika dan timnya dibackup Subdit Indagsi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil memutus rantai peredaran uang palsu di masyarakat.
Mulai dari temuan uang palsu di wilayah hukum Polres Kediri, tim gabungan itu akhirnya menggerebek pabrik upal di Jalan Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca juga: Mantan Napi Korupsi di Blitar Ditangkap Polisi usai Belanja Pakai Uang Palsu
Rizkika menyebut, terbongkarnya pabrik upal itu berawal dari aksi M (52), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Katanya, M melakukan transaksi melalui BRILink di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan transaksi berulang.
Terakhir, M melakukan titip transfer di agen resmi BRILink menggunakan 9 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu uang asli. Aksi M ini dicurigai oleh kantor BRI yang kemudian melaporkan temuan itu ke Polres Kediri.
"Jadi yang bersangkutan ini setelah mendapatkan uang palsu menggunakan untuk berbagai kegiatan transaksi, di mana di akhir transaksinya kita temukan uang secara akumulatif senilai Rp9,7 juta uang palsu yang dilaporkan oleh BRILink (Kecamatan) Kras," ujar Rizkika, Jumat (4/11/2022).
Dalam perjalannya, Rizkika dan timnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan M yang menyimpan ratusan lembar uang palsu puluhan juta.
Menurut Rizkika, M saat itu memiliki total 700 lembar uang palsu rupiah pecahan 100 ribu. Dia mengaku mendapatkan uang palsu senilai 70 juta itu dengan membelinya seharga Rp35 juta melalui SD pendana dari pabrik uang palsu ini.
Baca juga: Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi
M nekat melakukan aksi itu karena ingin mencari keuntungan. Setelah sebelumnya ia mengaku sempat mengalami musibah pencurian. Uangnya senilai Rp45 juta raib digondol maling.
Meski pada akhirnya uang itu berhasil kembali setelah Satreskrim Polres Kediri menangkap si pelaku.
"Mereka sistemnya terputus. Jadi M yang kita tangkap awal ini baru berkomunikasi dengan yang bersangkutan (SD) karena niat dari saudara M ini untuk menggandakan uangnya yang di mana penukaran ini 1 banding 2. Jadi sesuai faktanya dia menukar uang Rp35 juta menjadi 70 juta uang palsu," beber Alumni Akpol 2013 itu.
Penelusuran Tim Resmob Polres Kediri bersama Subdit Indagsi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya membuahkan hasil. Pabrik besar uang palsu itu akhirnya berhasil dibongkar.
Baca juga: Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?
Saat ini M telah ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya. Mulai dari pembuat atau produksi, penyimpan hingga pendana atau otak dari aksi ini yang merupakan oknum ASN dan pengajar.
Mereka adalah HFR (38) asal Makassar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat; R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah; S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah sebagai pendana.
"Untuk proses hukumnya, pelaksaan penyidikannya di Polres Kediri. Tapi tentu saja kita diasistensi Polda Jatim," pungkas Rizkika.