jatimnow.com - Polrestabes Surabaya, dalam tiga bulan terakhir (Mei, Juni, Juli), berhasil meringkus 102 bandit. Mulai dari kasus curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan) serta curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
"102 bandit ini kami tangkap dari 76 kasus curas, curat serta curanmor," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (1/8/2018).
Ditambahkan Rudi, dari 102 tersangka, dua diantaranya merupakan jambret yang kerap beraksi di Jalan Arjuno, Surabaya dan sering membuat korbannya terluka parah.
Baca juga: Bandit Bersajam Digulung Jatanras Polda Jatim, Resahkan Warga Pasuruan
Sebab saat beraksi, keduanya menarik paksa barang korban hingga korban jatuh dan terseret di aspal jalan.
Dari 102 tersangka yang ditangkap, beberapa diantaranya tercatat masih di bawah umur dan beberapa adalah wanita. "Untuk anak-anak, kebanyakan menjadi pelaku jambret. Sedangkan tersangka wanita, rata-rata menjadi pelaku curat," beber Rudi.
Baca juga: Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya
Secara detail, dalam tiga bulan tersebut, ungkap kasus didominasi kasus curat, yaitu sebanyak 49 kasus dengan 60 tersangka. Disusul kasus curas dengan 18 kasus dan 31 tersangka. Kemudian kasus curanmor sebanyak 9 kasus dengan 9 tersangka.
Selain tersangka, Polrestabes Surabaya juga membeber barang bukti kejahatan para tersangka. Antara lain mobil, motor, HP, kunci L/T, pakaian, uang, tas, burung, helm, sepatu, kotak amal, kunci kontak, obeng, gunting serta masker.
Baca juga: Bandit Jalanan Rampas Kalung Siang Bolong di Surabaya, Korban Terseret 3 Meter
"Satreskrim dan unit reskrim polsek di wilayah hukum Polrestabes Surabaya akan terus bergerak untuk mempersempit ruang gerak para pelaku 3C berikut penindakannya," tandas Rudi.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes