Pixel Code jatimnow.com

Bandit Bersajam Digulung Jatanras Polda Jatim, Resahkan Warga Pasuruan

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat ungkap kasus (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat ungkap kasus (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggulung komplotan bandit yang meresahkan warga Pasuruan. Mereka adalah MWK (24), AMN (22) dan HMT (20) warga Kota Santri.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, aksi komplotan bandit ini terbilang nekat. Mereka melancarkan aksinya di siang bolong pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Komplotan ini mencegat korban saat melintas di Jalan Raya Grobyak Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan Pasuruan. 

"Para pelaku ini mengancam menggunakan senjata tajam berupa pedang dan celurit, karena ketakutan korban akhirnya terjatuh. Lalu mereka merampas motor dan barang berharga lainnya milik kornan," ujar Jumhur. Kamis (3/10/2024). 

Baca juga:
Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya

Kata Jumhur, kepada penyidik mereka mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terdesak kebutuhan keluarga dan membayar hutang. 

Selain mengamankan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam berupa sebilah pedang, pakaian para pelaku, serta kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Hinda Supra dengan Nopol N 6822 TH. 

Baca juga:
Bandit Jalanan Rampas Kalung Siang Bolong di Surabaya, Korban Terseret 3 Meter

"Atas perbuatannya, para pelaku teranacam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan dengan anacaman pidana 12 tahun penjara,” tutupnya.