jatimnow.com - Pemuda pengedar pil dobel L diringkus polisi saat hendak transaksi di sebuah warung kopi Kota Lamongan.
Pengedar itu bernama MR alias Rudi, (22) warga Dusun Bucu, Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Lamongan. Ia ditangkap atas aduan masyarakat perihal adanya transaksi peredaran obat terlarang.
"Tersangka diamankan saat menunggu pelanggannya saat berada di salah satu warung kopi di Jalan HOS Cokroaminoto Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Pada saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, tambah Ipda Anton Krisbyantoro, ditemukan barang bukti di dalam celana tersangka sebanyak satu box berisi 100 butir pil dobel L.
"Seratus butir pil dobel L itu diakui oleh tersangka hendak dijual kepada pelanggannya," ungkap Ipda Anton Krisbyantoro.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Lebih lanjut Ipda Anton Krisbyantoro mengungkapkan, berdasarkan penyidikan tersangka mengaku mendapatkan barang bukti itu ia dapat dari seseorang berinisial ES asal Desa Sukorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik. Akhirnya anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran hingga ke wilayah Gresik.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah ES di warung soto yang berada di Jalan Sekargadung Desa Sukorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik ditemukan barang bukti berupa 21 tik dan 210 butir pil yang disimpan dalam sebuah plastik warna putih milik tersangka. Selain itu juga turut disita barang bukti berupa handphone Vivo V 11 dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan pil tersebut," ungkap Ipda Anton Krisbyantoro.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
Selanjutnya untuk proses hukum dan kepastian selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lamongan dan untuk keperluan penyidikan.