jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Kenjeran menggagalkan aksi tawuran dari dua kelompok remaja di Jalan Tambak Wedi, Surabaya. Dalam tindakan itu, polisi mengamankan dua orang bersama barang bukti samurai dan golok.
Berdasarkan data dari polisi, dua orang yang diamankan itu bernama Abdul Wahid (23), warga Jalan Taman Irawati, Surabaya dan ASM (17) warga Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi menjelaskan, tawuran antar kelompok pemuda itu berhasil digagalkan sesaat setelah pihaknya melakukan patroli balap liar di kawasan tersebut.
Baca juga: Tawuran Sarung Marak di Bangkalan, Polisi Amankan 7 Pemuda
"Kami saat itu sedang patroli balap liar bersama tiga pilar, namun tidak kami temukan. Setelah itu melihat ada para pemuda yang diduga hendak tawuran. Saat kami periksa, ada dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam. Satu jenis samurai, dan satunya golok," jelasnya, Kamis (10/11/2022).
Bersama barang bukti tersebut, kedua pemuda itu langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Kepada penyidik, mereka tak menampik jika akan hendak melakukan tawuran. Namun, belum dilakukan ada warga yang membubarkan.
"Pengakuannya, yang bersangkutan ini memang hendak melakukan tawuran di Jembatan Dukuh Bulak Banteng. Kemudian diketahui warga dan dibubarkan. Saat itu, kebetulan ada kami yang sedang patroli, langsung kami amankan," kata Soeryadi.
Baca juga: Video: Polisi Amankan 160 Pesilat yang Terlibat Tawuran
"Kalau untuk pemuda lainnya dari kelompok yang bersangkutan ini kabur ke daerah Tambak Wedi. Mereka kabur sebelum kami datang," tambahnya.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan dari kedua pemuda yang diamankan. Apakah mereka dari kelompok gengster yang pernah tawuran di Jembatan Suroboyo hingga tewaskan seorang remaja, itu juga terus didalami.
"Masih kami gali keterangannya. Juga terus kami dalami dan kembangkan soal itu. Apakah ada keterlibatannya atau tidak," pungkas Soeryadi.
Baca juga: Kapolres Lamongan Janji Tuntaskan Kasus Konvoi Pesilat yang Lukai 3 Warga
Sementara dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti samurai sepanjang 80 centimeter dan golok sepanjang 75 centimeter. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomot 12 tahun 1951 Tentang senjata api (Senpi), bahan peledak (Handak) dan senjata tajam (Sajam).