jatimnow.com - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur melakukan eskavasi di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Dalam eskavasi ini mereka berhasil mengungkap keberadaan kawasan pemukiman kuno, yang ada di bantaran Sungai Brantas. Sejumlah artefak lepas mereka temukan selama proses eskavasi sejak 5 hari terakhir.
Arkeolog BPK Wilayah XI Jawa Timur, Nugroho Harjo Lukito mengatakan, eskavasi ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan terhadap temuan struktur kuno beberapa waktu lalu.
Baca juga: 5 Hari Ekskavasi Situs Jetis Lamongan, Ini Temuan BPK XI
Pada peninjauan itu, mereka melihat adanya potensi pemukiman kuno di sekitar lokasi. Mereka kemudian memutuskan melakukan survei penyelamatan dengan menggunakan metode eskavasi.
"Hasilnya kita menemukan beberapa artefak yang menunjukkan bahwa lokasi ini merupakan pemukiman kuno," ujar Nugroho, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Arkeolog BPK Temukan Potongan Arca di Situs Pandegong saat Ekskavasi ke-4
Pada eskavasi ini mereka melakukan penggalian di lahan seluas 12x12 meter. Mereka menemukan beberapa bukti keberadaan pemukiman kuno ini diantaranya berupa sumur, pecahan keramik, artefak lepas dan hiasan rumah.
Untuk pecahan keramik mereka berhasil mengidentifikasi asalnya. Keramik tersebut berasal dari zaman Dinasti Yuan, Thailand dan Vietnam.
"Untuk periodesasinya sama, yakni abad 14. Jadi pemukiman ini diperkirakan berapa pada abad ke-14 masehi," tuturnya.
Baca juga: Situs Adan-adan Digali Lagi untuk Wisata Edukasi Masyarakat
Nugroho menjelaskan, sejak zaman dahulu pinggiran Sungai Brantas sudah dijadikan pemukiman. Karena Sungai Brantas merupakan jalur transportasi utama untuk mengangkut hasil sumber daya alam.
Sehingga, arus lalu lintas di sekitaran Sungai Brantas sangat padat pada saat itu. Pihaknya menduga masih ada beberapa pemukiman lainnya yang terdapat di lokasi tersebut.
"Ini baru satu rumah yang kami temukan. Ini perlu ada ekskavasi lebih besar dan lebih lama untuk melihat potensi di sini. Tapi ini kami observasi dulu," pungkasnya.