jatimnow.com - Keluarga dari 6 korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang. Laporan itu dipastikan sudah diterima.
Laporan itu dibenarkan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Katanya, laporan polisi yang dibuat keluarga korban itu masuk pada Selasa (15/11/2022).
Bahkan, pihaknya membuka ruang koordinasi dengan Tim Sekretariat Bersama (Sekber), tokoh hingga kuasa hukum Aremania.
Baca juga: Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan
"Semua kami lakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga Kabupaten Malang. Nantinya beberapa keinginan atau aspirasi yang disampaikan tadi, baik mengenai pelaporan maupun progres ke depan. Kita sudah mencapai pemahaman yang sama," katanya, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Putu Kholis berjanji laporan itu akan diproses secara profesional dan terbuka. Setiap laporan berproses bersamaan dengan perkembangan hasil pemeriksaan para saksi dan korban.
"Semua bergantung pada hasil temuan selama pemeriksaan. Penanganannya kita komunikasikan dengan baik, kemudian dari pihak saksi dan korban bisa terlayani dengan baik," papar dia.
Baca juga: Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit
Sementara Ketua Tim Advokasi Aremania, Djoko Tri Tjahjana berharap laporan tersebut diproses seterang-terangnya dan seadil-adilnya.
"Mereka di antaranya Devi Athok Yulfitri (43) yang kehilangan dua putrinya dan Eka Wulandari, istri tokoh Aremania, Iwan (Sam Nawi) Junaedi. Dan kami sangat mengapresiasi laporan sudah diperiksa," pungkasnya.