jatimnow.com - Kematian pria berinisial RJS (25) yang gantung diri di kamar mandi tahanan Polres Sampang menggelindingkan fakta baru. Polres Sampang menegaskan bahwa warga Kecamatan Pasean, Pamekasan seorang residivis.
Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasi Humas Ipda Dody Darmawan menyampaikan bahwa korban pernah ditahan dengan kasus yang sama, soal penyalahgunaan narkoba.
"Dia pernah ditahan dengan kasus yang sama. Padahal baru beberapa tahun keluar dari penjara," katanya Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Ia menambahkan jika RJS pernah ditahan di Polres Sumenep selama dua tahun akibat penyalahgunaan narkoba.
Korban ditangkap tengah membawa narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Rongtengah.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Polisi menyita barang bukti seberat 0,43 gram, dan langsung digelandang Satresnarkoba pada Minggu (14/11/2022).
"Dulu ia ditangkap di Sumenep dan dipenjara dua tahun. Kasusnya sama, soal narkoba. Jika melihat kasusnya, diduga korban seorang pemakai," lanjutnya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
RJS diketahui tidak bernyawa di kamar mandi tahanan Polres sekitar Selasa (15/11/2022) dini hari, atau sekitar pukul 04.30.
Korban ditemukan tewas setelah gantung diri di kamar mandi tahanan Polres Sampang.