jatimnow.com - Polres Sampang mengamankan truk pengangkut pupuk bersubsidi di Jalan Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Truk terjaring operasi saat polisi berpatroli.
Pengangkutan pupuk ini terlihat janggal. Sehingga, polisi menghentikan dan memeriksa kendaraan. Diduga kuat pupuk yang diangkut akan diselewengkan.
"Truk Mitsubishi FE745 nopol W 8926 UA yang mengangkut pupuk urea dan phonska berhasil dihentikan dan ditemukan melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam rilis, Kamis (10/4/2025).
Baca juga:
Waspada Penipuan Pupuk Bersubsidi di Medsos, Mengatasnamakan Pupuk Indonesia
Pihaknya mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari truk, 193 sak pupuk subsidi 50 Kg, terdiri dari 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk NPK Phonska.
Sopir kini terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Baca juga:
Alokasi Pupuk Bersubsidi di Tulungagung Tidak Sesuai Usulan
"Pupuk yang diangkut mereka akan didalami. Proses pengangkutan melanggar aturan," ucapnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76449-polisi-gagalkan-dugaan-penyelewengan-pupuk-bersubsidi-di-sampang