jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum Banyuwangi menemukan seorang anggota TNI AL, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dua Kepala Desa aktif mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.
Padahal, diketahui anggota TNI-Polri berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 240 ayat 1 huruf k bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Sama halnya dengan Anggota TNI-Polri aktif, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, juga harus mundur jika maju menjadi Bacaleg.
Baca juga: Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi
Hal yang sama berlaku bagi Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
"Jika kita temukan berkas dari calon itu ada yang TMS (tidak memenuhi syarat) kita punya kewajiban untuk mencoret," papar Suherman di kantornya, Kamis (2/8/2018).
Herman menambahkan, 1 orang yang tercatat sebagai anggota TNI-AL tersebut mendaftar lewat Partai Demokrat, ASN 1 orang, dan dua Kepala Desa yang mendaftar sebagai Bacaleg melalui Partai Gerindra dan Golkar.
"Yang dari Gerindra pak Agus Tarmidi, Kades Wonosobo, yang Kades Tegalsari dari partai Golkar. Untuk 1 ASN itu atas nama Suprayogi dari Glagahagung," sebut Herman.
Bahkan, lanjut Herman, pada waktu masa perbaikan pendaftaran pencalonan tanggal 22-31 Juli secara terang-terangan dirinya meminta surat pernyataan mundur dan surat keterangan mundurnya tersebut dalam proses.
Baca juga: Kader PDI Perjuangan Ciptakan Lagu Rambut Putih untuk Ganjar Pranowo, Ini Liriknya
"Nantinya berkas mereka akan kita cek semua, ini masih belum selesai. Waktu verifikasi kita ini mulai tanggal 1 sampai 7 Agustus," tandasnya.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto