Napi Penerima Roti Tawar Premium di Lapas Kediri Dijebloskan ke Sel Khusus

Selasa, 22 Nov 2022 20:23 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Kepala Lapas Kediri, Hanafi (tengah) menunjukkan roti tawar premium yang dikirim untuk warga binaan (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kediri menjebloskan Bagus Prasetyo (35), narapidana kasus narkoba penerima roti tawar premium ke sel khusus. Dia akan menempati sel isolasi selama 7 hari dengan opsi penambahan.

"Dia mengakui bahwa perbuatan itu atas perintah dia dengan cara yang diolah mereka. Sekarang kita strap sel sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Kepala Lapas Kediri, M Hanafi, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya pada Selasa (22/11/2022) pagi, Lapas Kediri menggagalkan upaya penyelundupan dua unit ponsel melalui roti tawar. Ponsel bermerek Xiaomi dan Evercross serta charger itu terpantau mesin X-ray saat melalui screening oleh petugas layanan kunjungan.

Baca juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba

Modus penyelundupan barang terlarang itu adalah dengan cara melubangi roti tawar. Handphone dan charger kemudian dibungkus dan diletakkan di tengah roti tawar tersebut

Baca juga: Selundupkan Ponsel di Pakaian Dalam, Rutan Medaeng Sidoarjo Kenakan Sanksi Tegas

Menurut Hanafi, barang terlarang itu dikirim oleh pria berinisial EP (32), warga Kota Kediri. Saat mengantar, EP yang disebut oleh Bagus Prasetyo sebagai saudara itu hanya meletakkan kemudian langsung pergi.

\

Tidak adanya unsur pidana seperti halnya narkoba membuat EP bebas dari jerat hukum. Namun saat ini, Lapas Kediri telah mengeluarkan cekal untuk EP. Dia tidak lagi diperbolehkan melakukan kunjungan di Lapas Kediri.

Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Upaya Penyelundupan Handphone

"Yang bersangkutan (EP) terus terang akan kami cekal, tidak boleh mengunjungi lagi. Kalau perlu kita akan interogasi. Karena ini merupakan niat awal untuk memulai pastinya akan mengarah pada suatu narkoba," tambahnya.

Untuk diketahui, Bagus Prasetyo merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis 8 tahun penjara. Saat ini dia sudah menjalani 1,5 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler