jatimnow.com - Upaya rekonstruksi pembuang Bu Lurah Penataban Banyuwangi ke sungai menguatkan motif Agus Siswanto yang tega menghardik Wilujeng Esti Utami.
Motif utama dari tersangka sebelumnya diduga perkara utang Agus terhadap Lurah Penataban, Wilujeng, sebesar Rp 40 juta. Ditambah niat tersangka membunuh dan menguasai harta korban.
Pascarekonstruksi sejak pukul 13.00-15.00 Wib menunjukkan bahwa pelaku ingin menguasai uang sebesar Rp 60 juta yang ditemukan di rumah Agus, di bilangan Kecamatan Srono dengan lipatan uang Rp 10 jutaan.
Baca juga: 5 Fakta Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Ditemukan Tewas, Diduga Diperkosa
Dalihnya, mencatut nama Ketua PCNU Banyuwangi H Muhammad Ali Makki Zaini sebagai orang berpengaruh yang dapat memuluskan langkah Wilujeng menjadi seorang Camat, Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Agus memposisikan Sujiono alias Jion sebagai 'Ketua PCNU Banyuwangi, Gus Makki'.
"Tapi saya sendiri sebetulnya, Gus Makki bisa apa tidak saya kurang tahu," akunya usai jumpa pers di Mapolres Banyuwangi, Kamis (2/8/2018) malam.
Sayangnya, Agus enggan membuka sejauh mana kedekatannya dengan Wilujeng.
Kemarin, Sekda Banyuwangi Djajat Sudradjat mengaku akan mempelajari dan mengevaluasi kasus ini, mulai dari latar belakang hubungan antara keduanya. Sebelum nantinya memutuskan untuk mendampingi korban.
"Lah ini kok bisa berdua? Latar belakangnya apa? Siapa yang mengenalkan? kan gitu. Kalau berdua ini kan kayaknya sudah akrab! Lah ini yang perlu kita evaluasi," sebut Djajat kepada wartawan, Rabu (1/8/2018).
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Siswanto. Untuk memuluskan aksinya, Agus mencatut nama Ketua PCNU Banyuwangi, H Muhammad Ali Makki Zaini.
Tak hanya itu, korban menerangkan bahwa, Agus (tersangka) pernah utang uang senilai Rp 40 juta diatas kwitansi dan surat pernyataan antara Agus dengan Wilujeng Esti Utami.
Baca juga: ASMOPSS ke-14 Digelar di Banyuwangi, Diikuti 136 Peserta
Sebelum berangkat, Selasa (31/7) sekitar pukul 12.00 WIB, korban diberitahu bahwa 'Gus Makki' membutuhkan dana sebesar Rp 60 juta.
"Dana Rp 60 juta nantinya akan diserahkan kepada 'Gus Makki' di pondok Blokagung. Bahwa korban pada akhirnya tidak dibawa menemui 'Gus Makki', akan tetapi diajak mutar-mutar dan diancam, dianiaya didalam mobil yang selanjutnya diikat kaki tangannya dan dibuang ke sungai," beber Kapolres, Rabu (1/8/2018).
Dalam hitungan jam, tersangka Agus Siswanto alias Agus Welek ditangkap di rumahnya. Mobil tersangka, Hyundai warna putih ditemukan di bilangan Kecamatan Bangorejo. Dititipkan kepada salah seorang kerabat Agus.
Sedangkan, uang senilai Rp 60 juta, ditemukan di rumah tersangka Agus di bilangan Kecamatan Srono dengan lipatan uang Rp 10 jutaan. Sementara tas korban ditemukan di areal persawahan Kecamatan Tegalsari.
"Untuk handphone korban diduga dibuang di daerah Kecamatan Bangorejo," papar Kapolres kemarin.
Hingga saat ini (kemarin) penyidik Polres tengah memeriksa pelaku lainnya yang diduga terlibat, yakni Sujiono alias Jion di Jalan Brawijaya Banyuwangi. Selain itu, polisi juga tengah menggali keterangan dari saksi-saksi.
Baca juga: Bazar Kuliner Kampoeng Cungking Banyuwangi Angkat Hidangan Tradisional
Saat dikonfirmasi di kantor PCNU Banyuwangi Jalan Ahmad Yani, Gus Makki menampik bahwa pihaknya dapat memuluskan jalan seseorang menduduki jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan kabupaten. Terlebih dalam posisi dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pokoknya yang mengandung pejabat, yang mengandung proyek, yang mengandung apa saja jangan percaya kalau bawa-bawa nama saya dan nama NU. Siapa saja," papar Gus Makki dihadapan awak media, Rabu (1/8/2018).
Sementara, tersangka Agus Siswanto mengklaim dirinya anggota LSM LPRI (Lembaga Peduli Rakyat Indonesia). Yang mengejutkan, bahwa dirinya bisa mengenal Lurah Penataban yang bernama Wilujeng Esti Utami melalui Sujiono alias Jion.
"Saya kenal Bu Lurah dari Jion (Sujiono)," ujar Agus, Kamis (2/8/2018) malam.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto