jatimnow.com - Menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73, Satlantas Polres Blitar membuka layanan penerbitan SIM gratis bagi masyarakat.
Untuk mendapatkan SIM Gratis ini, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh warga masyarakat. Diantaranya warga yang lahir pada tanggal 17 Agustus.
"Jadi benar. Warga yang lahir pada tanggal 17 Agustus akan kami gratiskan dalam mengurus SIM. Tapi pelayanannya akan kita lakukan pada tanggal 18 Agustus," ungkap Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Jumat (03/08/2018).
Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
Layanan berupa SIM Gratis ini dilakukan selama sehari saja. Pada tanggal 19 Agustus, pelayanan SIM akan normal kembali.
Baca juga: Polresta Malang Kota Terbitkan Ribuan SIM Baru, Terintegrasi dengan NIK
Ia menjelaskan, persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM gratis ialah menggunakan pakaian jadul. Sementara Untuk persyaratan lainnya, sama dengan mengurus SIM pada umumnya, diantaranya berusia diatas 17 tahun.
Pelayanan SIM gratis ini juga sudah disebar melalui berbagai media sosial untuk memberitahu para warga. Ini dilakukan sebagai inovasi dalam mengusung semangat kemerdekaan.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 18-19 Januari, Cek Lokasinya!
"Ini sebagai bentuk inovasi dan menggelorakan semangat kemerdekaan. Masyarakat yang ingin mengurus SIM silahkan datang kesini. Pakai pakaian jadul kalau bisa, sama membawa KK (kartu keluarga) juga," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes