jatimnow.com - Dua remaja yang terlibat pengeroyokan dan perampasan handphone (HP) milik warga di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung diringkus polisi.
Dua remaja itu berisinial EHF (19) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut dan IWS (19), warga Kecamatan Kademangan, Blitar. Keduanya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kedua pelaku teridentifikasi melakukan pengeroyokan dan merampas HP milik warga Kecamatan Kalidawir, sekitar pukul 22.15 WIB, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: 9 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kamboja Surabaya Diringkus, 5 DPO
Menurut Anshori, saat itu korban sedang melintas menggunakan motor di Jalan Raya Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut. Korban berpapasan dengan sekelompok remaja yang mengendarai motor sedang melakukan konvoi dari arah berlawanan.
"Kelompok remaja itu jumlahnya sekitar 100 orang, yang menggunakan kaos hitam bertulisan organisasi tertentu," ujar Anshori, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: 5 Fakta Tawuran di Wonokusumo Surabaya yang Tewaskan 1 Orang
Saat melintasi korban, tanpa alasan yang jelas para pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh dari motor dan dikeroyok. Baju dan HP korban juga dirampas oleh pelaku.
"Kedua korban mengalami luka pada wajah, kaki dan tangan. Selain itu HP korban juga dirampas oleh pelaku," terangnya.
Baca juga: Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menangkap kedua pelaku ini. Atas perbuatanya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara.
"Untuk motif masih kita dalami," pungkasnya.