jatimnow.com – Satreskrim Polres Gresik kembali meringkus satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok gangster di Kecamatan Dukun dan Panceng. Tersangka berinisial PRP (19) ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Selasa (27/1/2026). PRP merupakan satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari 2026 lalu.
Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya, itu diketahui turut melakukan pemukulan terhadap korban serta merampas tas berisi handphone saat korban sudah tidak berdaya. Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban beserta handphone yang berada di dalamnya,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, PRP mengaku handphone korban telah diserahkan kepada dua DPO lainnya, yakni DVT dan RZL, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Dari total delapan tersangka, enam orang sudah kami amankan. Sisa dua DPO lainnya masih terus kami buru,” ungkap Ipda Andi.
Baca juga:
3 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan PRP ditetapkan sebagai DPO karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Akhirnya pelariannya terhenti setelah kami lakukan penangkapan di wilayah Manyar,” jelasnya.
AKP Arya juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh tersangka YF (26), warga Kebomas, yang berperan sebagai provokator. YF sebelumnya ditangkap di wilayah Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas.
Baca juga:
Vokalis Band Hardcore di Malang Dikeroyok dan Dibacok, 8 Orang Diamankan Polisi
“Selain memprovokasi, tersangka juga ikut merampas handphone milik korban,” tambahnya.
Selain delapan tersangka dewasa, polisi sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam konvoi. Namun, kelimanya hanya dikenakan sanksi wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.